3. Hindari Alkohol dan Minuman Bersoda
Sudah terdapat aturan yang jelas mengenai larangan berkendara di bawah pengaruh alkohol.
Di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."
Yang dimaksud dengan penuh konsentrasi yakni pebuh perhatian, tidak mengantuk dan tidak dalam pengaruh minuman mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan.
4. Mengunakan Pakaian Riding yang Tepat
Pakaian yang tepat tentu akan mempengaruhi kenyamanan saat berkendara.
Pastikan jaket riding memiliki ventilasi sehingga tubuh terhindar dari panas dan keringat berlebih.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | BigBikeTours.com |
KOMENTAR