Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Sampai Kelewatan, Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Berakhir Bulan Ini!

Gayuh Satriyo Wibowo - Selasa, 1 Desember 2020 | 21:11 WIB
Ilustrasi: Petugas Kantor Samsat Bireuen, Aceh memakai face shield saat melayani warga yang mengurus pajak dan SIM, Kamis (30/4/2020)
Serambinews.com
Ilustrasi: Petugas Kantor Samsat Bireuen, Aceh memakai face shield saat melayani warga yang mengurus pajak dan SIM, Kamis (30/4/2020)

GridOto.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menyelenggarakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

Dengan adanya pemutihan ini maka denda keterlambatan pembayaran pajak dihapuskan.

Melansir Kontan.co.id, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Jateng, Tavip Supriyanto mengatakan, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini berdasarkan instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2020, tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah.

“Dasar penghapusan denda pajak ini Pergub Jateng nomor 44 tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Masyarakat Jawa Tengah,” ujar Tavip beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Ditjen Pajak Sekda Kota Bandung Lelang Mobil Murah Banget, Harga Mulai Rp 16 Juta!

Pemutihan pajak ini tak hanya berlaku untuk motor tapi juga mobil sob.

Adapun penghapusan denda keterlambatan ini berlaku untuk kendaraan milik perorangan maupun badan usaha.

Tavip menambahkan, dengan adanya pemutihan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat untuk tetap taat pajak di tengah pandemi Covid-19.

Selain itu dengan adanya pemutihan ini diharapkan dapat menggairahkan masyarakat untuk membayar pajak dan meningkatkan pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: BPRD Naikkan Pajak Parkir DKI Jakarta, Asosiasi Komentar Begini

Akun Instagram Bapenda_jateng mengingatkan, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini berlaku dari 19 Oktober sampai 19 Desember 2020.

Jangan sampai kelewatan ya sob.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by BAPENDA_JATENG (@bapenda_jateng)

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : Kontan.co.id,instagram.com/bapenda_jateng

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa