BPRD Naikkan Pajak Parkir DKI Jakarta, Asosiasi Komentar Begini

M. Adam Samudra - Kamis, 26 November 2020 | 08:56 WIB

Ilustrasi parkir (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Kenaikan Pajak Parkir yang telah disahkan oleh DPRD DKI cukup menuai beberapa polemik, terutama dari kalangan pebisnis solusi perparkiran.

Indonesia Parking Association (IPA) keberatan dengan kenaikan parkir menjadi 30% itu.

Menurut Ketua IPA, Rio Octaviano, pihaknya keberatan karena ada beberapa pertimbangan.

"Pemerintah agar meninjau ulang rencana menaikkan pajak parkir dari 20% menjadi 30%. Bilamana pemerintah provinsi tetap ingin menaikkan pajak parkir, mohon dipertimbangkan juga untuk menaikkan tarif parkir secara bersamaan," kata Rio kepada GridOto.com, Kamis (26/11/2020).

ParkirBaca Juga: Ini Cara Menetralkan Transmisi Kia Sonet Biar Bisa Parkir Paralel

Menurut Rio, keputusan kenaikan pajak parkir ini seharusnya dibahas bersama para stakeholder terkait.

"IPA saat itu mengkritisi saat kebijakan ini diambil, juga mempertanyakan proses Perda ini dibuat yang seharusnya ada proses RDPU dengan memanggil para pihak yang bersinggungan langsung ke pengelolaan parkir," tutirnya.

Ia melanjutkan, saat masa pandemi virus Corona melanda ini pengusaha parkir sudah banyak yang terpukul.

Bahkan, ada pengusaha parkir yang gulung tikar karena pandemi.

Baca Juga: Parkir di Garasi, Cara Estimasi Jarak Bumper Mobil dengan Tembok

"Bahwa dalam masa pandemi ini bisnis parkir mengalami guncangan yang sangat hebat dimana di awal pemberlakuan PSBB pendapatan parkir turun 90% dari kondisi normal dan saat ditetapkan PSBB transisi pendapatan sedikit membaik yaitu mencapai 40% dari kondisi normal," tuturnya.

Kata Rio, keberatan IPA terhadap kenaikan pajak parkir ini sudah disampaikan ke Pemprov DKI Jakarta.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kenaikan pajak parkir ini menyusul di daerah lain sudah melaksanakan tarif sesuai Undang-Undang No. 28 Tahun 2009, yaitu pajak 30%.

Makanya, pajak parkir ditingkatkan dari 20% menjadi 30%.