Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Waduh! GATOMI dan Distributor Helm Nolan, X-Lite dan Grex Berjuang Hadapi Masalah SNI, Tuntut 2 Kementerian Sekaligus!

Harun Rasyid - Senin, 16 November 2020 | 17:35 WIB
Ilustrasi salah satu Helm Nolan X-803RS yang dijual di Indonesia
Farhan
Ilustrasi salah satu Helm Nolan X-803RS yang dijual di Indonesia

GridOto.com - Sebagai satu-satunya distributor resmi helm Nolan, X-Lite dan Grex di Indonesia, PT Prakarsa Abadi Sentosa (PAS) mengalami masalah yang cukup pelik jelang akhir tahun ini.

PT PAS saat ini sedang kesulitan menyelesaikan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berakhir pada 1 November 2020, namun belum juga ditanggapi oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia.

Padahal, PT PAS bersama asosiasi Gabungan Aftermarket Otomotif Indonesia (GATOMI), telah melayangkan surat permohonan kepada dua Kementerian tersebut sejak 14 Oktober 2020.

Dalam surat tersebut, kendala perpanjangan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) dan SNI yang dihadapi PT PAS dan GATOMI di antaranya yaitu:

Baca Juga: Detail Decal Stiker Honda ADV 150 Ala Helm Nolan X-803 Casey Stoner

1. Sesuai surat edaran Kementerian Perindustrian Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Nomor: 202/BPPI/IND/VIII/2020 kembali mewajibkan melakukan kunjungan secara fisik ke pabrik asal negara produsen sesuai dengan peraturan Menteri perindustrian dan Menterian Perdagangan RI per 1 September 2020.

2. Sementara sesuai dengan surat pemberitahuan Kementerian Sekretariat Negara Nomor: B-18/Kemensetneg/Ses/LN.00/03/2020 menangguhkan dan melarang kunjungan ke luar negeri bagi aparatur negara sehubungan dengan wabah Covid-19.

Atas kendala tersebut, GATOMI mengajukan permohonan sebagai berikut:

1. Kemenperin dan Kemendag melalui Direktorat Standarisasi dan Pengendalian Mutu dapat memberikan relaksasi perpanjangan NPB selama 6 bulan dari tanggal kadaluarsa sertifikat SNI sejak 1 November 2020.

2. PT PAS dapat diberikan kebijakan kembali hingga larangan kunjungan ke luar negeri bagi aparatur negara dicabut, sehingga dapat pergi ke negara asal produsen helm tersebut sebagai syarat perpanjangan SNI.

Baca Juga: HJC RPHA 01R Akhirnya Bakal Dijual di Indonesia, Sudah Dapat Label SNI, Tapi...

Ayong Jeo, Ketua GATOMI mengatakan, pemerintah sebagai regulator dalam hal ini seharusnya memberi tanggapan cepat soal hambatan sertifikasi SNI dari distributor resmi helm Nolan, X-Lite dan Grex tersebut.

"Pemerintah atau pihak berwenang yang menangani masalah SNI ini harusnya membantu kami para pengusaha jika ada kesulitan, bukannya mempersulit dan tanpa solusi karena pandemi ini. Misalnya ada stimulus untuk mengimbangi kesulitan ini," ujar Ayong saat ditemui GridOto.com, Jumat (13/11/2020).

"Contoh stimulus ini misalnya pengusaha bisa diwakilkan pejabat negara soal syarat sertifkasi SNI untuk mengunjungi pabrik dan bertemu produsen di negara asalnya, atau perpanjangan SNI dengan tata kontrol atau berbagai cara lainnya," sambungnya.

Helm Nolan X-Lite tipe balap asal Italia
Farhan
Helm Nolan X-Lite tipe balap asal Italia


Ayong mengungkapkan, kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung di Indonesia dan berbagai negara lain harusnya dijadikan toleransi dalam sertifkasi produk tersebut.

Baca Juga: Dampak Memakai Radiator Aftermarket Berukuran Besar untuk Harian

"Karena Covid-19 kami pergi ke luar tidak bisa, negara produsen juga masih menutup kunjungan. Jadi regulator harusnya menyediakan cara agar produk impor ini bisa dijual secara legal, karena kalau tidak ada SNI produk jadi ilegal dan bisa ditindak Polisi," sebutnya.

Sementara itu, Menurut Andreas selaku Staff Pusat Standarisasi Kemenperin, belum ada titik terang soal permohonan relaksasi masalah standarisasi helm Nolan, X-Lite dan Grex dari PT PAS.

"Mengenai surat permohonan relaksasi bisa ke Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi. Karena sertifikasinya ditetapkan Menteri sehingga relaksasinya dengan Menteri juga melalui direktorat tersebut," buka Andreas saat dihubungi GridOto.com, Senin (16/11/2020).

"Untuk surat resminya menyusul, Tanggapan resminya juga saat ini belum ada," tambahnya.

Baca Juga: Kemenperin Apresiasi AMMDes yang Turut Berperan Dalam Pencegahan Covid-19

Sebagai informasi, masalah sertifikasi SNI seperti di atas hanya berlaku untuk produk impor yang diperjualbelikan di Indonesia.

Sementara untuk produk yang dibuat di dalam negeri, Andreas menambahkan, prosesnya tak serumit pemberian SNI untuk produk impor.

"Jika produk dalam negeri, sertifikasi SNI bisa dilakukan dengan cara audit langsung ke lapangan," tutupnya.

 

 

 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa