Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dimulai Besok, Ini Pelanggaran yang Diincar Polisi Selama Operasi Zebra 2020

Laili Rizqiani - Minggu, 25 Oktober 2020 | 18:45 WIB
Operasi Zebra 2020 akan berlangsung selama dua pekan, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2020.
Instagram @tmcpoldametro
Operasi Zebra 2020 akan berlangsung selama dua pekan, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2020.

GridOto.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra 2020 di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pandemi Covid-19.

Operasi Zebra 2020 akan berlangsung selama dua pekan, yakni mulai 26 Oktober hingga 8 November 2020.

Tujuan operasi tersebut adalah untuk mengurangi jumalah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalan raya.

Baca Juga: Kena Razia Operasi Zebra 2020 Tapi Enggak Mau Tanda Tangan Surat Tilang? Ini Kata Polisi

Melansir Tribunnews.com, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan dalam Operasi Zebra ini pihaknya akan lebih banyak melakukaan tindakan preemtif dan preventif.

“Untuk operasi kali ini kita lebih banyak tentang sosialisasi dan dikmas lantas/pendidikan masyarakat lalu lintas, daripada penegakan hukum,” jelasnya belum lama ini, seperti dikutip dari GridOto.com dari Tribunnews.com .

“Kemudian untuk sanksi tindak akan kita berikan kepada para pengendara yang melanggar seperti, melawan arus lalu lintas, pelanggaran stop line, dan helm,” pungkasnya.

Operasi Zebra 2020 akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Kena Tilang Operasi Zebra 2020, Begini Cara Urus Tilang Tanpa Hadir Sidang

Polisi akan mengincar pemotor maupun pengguna mobil yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Mengutip dari laman Facebook resmi @polantas_sby, ada delapan prirotas pelanggaran yang menjadi target operasi.

1. Pengendara motor yang tidak menggunakan helm Standar nasional Indonesia (SNI),

2. Pengemudi roda empat yang melebihi batas maksimal kecepatan,

3. Mabuk pada saat mengemudikan kendaraan bermotor.

4. Pengemudi roda empat yang tidak menggunakan safety belt (sabuk keselamatan),

5. Pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus,

6. Pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur,

7. Tidak membawa surat kelengkapan seperti SIM dan STNK.

8. Pengendara membawa muatan berlebihan.

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : Facebook,tribunnews

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa