Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kena Tilang Operasi Zebra 2020, Begini Cara Urus Tilang Tanpa Hadir Sidang

M. Adam Samudra - Jumat, 23 Oktober 2020 | 10:48 WIB
Ilustrasi razia oleh personel kepolisian.
Tribunjogja.com
Ilustrasi razia oleh personel kepolisian.

GridOto.com - Berkendara dan terbukti melanggar peraturan lalu lintas, pasti akan berurusan dengan Polisi Lalu Lintas dan berujung tilang.

Pastinya, jangan pernah memilih opsi ”damai” dengan petugas kepolisian di lapangan.

Bila terbukti salah, ikuti peraturan yang ada termasuk penyitaan berkas (SIM atau STNK) dan dapatkan surat tilang slip merah, untuk mengikuti sidang.

Pada kenyataannya, banyak pengendara yang enggan mengikuti aturan karena malas mengurus sidang.

Baca Juga: Razia Pedagang Knalpot Brong di Bengkulu, Polisi Imbau Begini

Yang menjadi pertanyaan adalah, bisa enggak sih mengurus tilang tanpa hadir sidang?

Menanggapi hal ini, Kasatlantas Polres Jakarta Pusat, Kompol Lilik Sumardi memberi penjelasan.

"Bagi para pengendara yang melakukan pelanggaran dan ingin mengurus surat tilang tanpa hadir ke penggadilan, bisa," kata Kompol Lilik kepada GridOto.com, Jumat (23/10/2020).

"Pasalnya pengendara roda dua atau roda empat sudah dimudahkan dalam membayar denda tilang melalui E-Tilang," sambungnya.

Editor : Fendi
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa