Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Penindakan Ganjil Genap Berlaku Hari Ini, Benarkah 24 Jam? Begini Kata Polisi

M. Adam Samudra - Senin, 10 Agustus 2020 | 10:35 WIB
Ilustrasi penerapan ganjil genap
Sudin Kominfotik Jakarta Utara
Ilustrasi penerapan ganjil genap

GridOto.com - Peraturan adanya ganjil-genap di 25 ruas jalan utama di Jakarta belum bisa diterapkan 24 jam.

Saat ini, kebijakan ganjil-genap dibagi menjadi dua kali pada jam berangkat dan pulang kerja, yaitu pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan pada 16.00 WIB-19.00 WIB.

"Tidak 24 jam, namun hanya pagi dan sore saja, belum semua jalan juga," kata Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya kepada GridOto.com, Senin (10/8/2020).

Untuk diketahui, aturan ganjil genap nomor polisi untuk pembatasan kendaraan bermotor di DKI Jakarta efektif berlaku mulai hari ini.

Baca Juga: Sadar Enggak? Pemenang MotoGP Ceko 2020 dan F1 70th Anniversary Sama-sama Bernomor 33 dari Tim Red Bull

Hal ini sesuai dengan rencana awal terkait masa habis sosialisasi kebijakan sejak pekan lalu (2/8/2020).

Oleh karenanya, bagi para pelanggar akan dikenakan hukuman berupa sanksi hukum.

Adapun sanksi yang diberikan kepada para pengendara yang melanggar, lanjut Sambodo, sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 1 tentang pelanggaran rambu.

"Sanksi tilang pasal 287 ayat 1 UU LLAJ. Denda maksimal Rp 500.000," ujar Sambodo.

Baca Juga: Mau Ganti Pelat Nomor dari Ganjil ke Genap atau Sebaliknya? Gini Langkah-langkahnya

Sebelumnya pemerintah DKI Jakarta resmi menerapkan kembali aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat di masa Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) Transisi.

Kebijakan ganjil genap ini tidak berlaku di hari Sabtu dan Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Dengan kebijakan ini, diharapkan dapat menekan kepadatan volume kendaraan di DKI Jakarta.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa