Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Resmi! Mulai Hari Ini Bikin SIM di Satpas Polres Banjarbaru Harus Lulus Tes Psikologi, Begini Penjelasannya

Ruditya Yogi Wardana - Sabtu, 1 Agustus 2020 | 20:27 WIB
Ilustrasi ujian praktek pembuatan SIM.
Dok. Polres Banjarbaru
Ilustrasi ujian praktek pembuatan SIM.

Perlu diketahui, selain menjalani tes psikologi, pemohon SIM juga harus memenuhi persyaratan usia, administrasi, kesehatan jasmani serta rohani dan lulus ujian tulis maupun praktik.

Hal tersebut sudah diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ pasal 81 serta Perkap No 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi pasal 34 dan 37.

Persyaratan umur untuk pembuatan SIM A, C dan D pemohon harus sudah berusia 17 tahun.

Kemudian untuk pembuatan SIM A umum dan B1 pemohon harus sudah berusia 20 tahun.

Lalu untuk pembuatan SIM B2 pemohon harus berusia 21 tahun, SIM B1 Umum untuk usia 22 tahun, serta SIM B2 diwajibkan berumur 23 tahun.

Artikel ini telah tayang di Banjarmasinpost.co.id dengan judul Mulai 1 Agustus, Polres Banjarbaru Berlakukan Tes Psikologi untuk Pembuatan atau Perpanjangan SIM

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa