Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tes Psikologi SIM Diklaim Turunkan Angka Kecelakaan dan Pelanggaran, Benarkah?

M. Adam Samudra - Rabu, 22 Juli 2020 | 10:07 WIB
Lokasi tes psikologi di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat pada Kamis (21/6/2018).
RIMA WAHYUNINGRUM
Lokasi tes psikologi di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat pada Kamis (21/6/2018).

GridOto.com - Syarat agar boleh mengemudikan kendaraan bermotor adalah mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM). 

Untuk mendapatkannya setiap warga harus mengajukan permohonan ke Samsat di wilayah masing-masing.

SIM sendiri memiliki masa berlaku, jika masa itu habis maka harus diperpanjang lagi.

Nah, di beberapa wilayah terdapat syarat tambahan untuk pemohon SIM baru, yaitu pemohon harus lulus uji psikologi yang dibuktikan dengan surat keterangan dari penguji, yaitu pihak ketiga.

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tapi KTP Asli Gak Ada, SIM Bisa Jadi Solusi? Ini Faktanya

Menanggapi hal tersebut, Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto mengatakan tes psikologi untuk mendapatkan SIM baru penting dilakukan.

"Kualitas konsentrasi manusia pada saat beraktivitas termasuk saat mengendarai kendaraan bermotor dapat dilihat dari aspek- aspek pisikoligis," kata mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya kepada GridOto.com, Rabu (22/7/2020).

Budiyanto menjelaskan, begitu pentingnya aspek psikologi. untuk pemohon SIM dengan cara memberlakukan persyaratan tes psikologi.

"Persyaratan tes psikologi disamping merupakan amanah undang-undang, juga merupakan suatu kebutuhan untuk menekan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas," tuturnya.

Baca Juga: Kreatif! Pria Ini Bisa Bikin Kokpit Sim Racing Murah Cuma Modal Kardus dan Pipa Peralon

Dikatakan Budiyanto, kemampuan seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor secara legalitas dapat dilihat dari golongan SIM yang dikantongi.

Kemampuan yang dimiliki menjadi jaminan ketika mengendarai kendaraan bermotor di jalan.

Tak hanya itu, pengendara harus paham tentang tata cara berlalu lintas yang benar atau mengetahui rambu-rambu agar tidak melakukan pelanggaran dan terhindar dari potensi risiko kecelakaan lalu lintas, termasuk memberikan jaminan keselamatan berlalu lintas bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lain.

"Melaksanakan tata cara berlalu lintas yang benar berarti meniadakan pelanggaran lalu lintas dan sekaligus menghindari potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas," tuturnya.

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa