Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

BBM Jenis Premium Masih Dijual, KPBB: Bukti Sejak Dulu Pertamina Sudah Melanggar Hukum

Naufal Shafly - Jumat, 19 Juni 2020 | 07:05 WIB
Pompa pengisian BBM Premium di SPBU Pertamina.
Pradana/GridOto.com
Pompa pengisian BBM Premium di SPBU Pertamina.

Secara regulasi, sejak 2005, Indonesia mewajibkan standar kendaraan bermotor yang mengacu pada Euro2 Standard.

Penerapan standar ini mengharuskan prasyarat tersedianya BBM berkualitas, contoh untuk bensin minimal dengan RON 92, Sulfur 500 ppm (max) dan Lead 0,013 gr/L (max).

Sedangkan, Solar minimal dengan Cetane Number (CN) 51, Sulfur 500 ppm (max).

Ilustrasi sampel BBM setara solar
Harun
Ilustrasi sampel BBM setara solar


Kemudian pada Oktober 2018, pemerintah memperketat standar emisi kendaraan dengan mewajibkan Euro 4.

Baca Juga: Tidak Hanya Bikin Boros BBM, Ini Efek Klep Mesin Mobil Bocor

Standar baru ini mengharuskan ketersediaan bensin dengan minmal RON 92, Sulfur 50 ppm (max) dan Lead 0,005 gr/L (max).

Sedangkan, untuk Solar minimal berspesifikasi CN 51, Sulfur 50 ppm (max).

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa