Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

BBM Jenis Premium Masih Dijual, KPBB: Bukti Sejak Dulu Pertamina Sudah Melanggar Hukum

Naufal Shafly - Jumat, 19 Juni 2020 | 07:05 WIB
Pompa pengisian BBM Premium di SPBU Pertamina.
Pradana/GridOto.com
Pompa pengisian BBM Premium di SPBU Pertamina.

GridOto.com - Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) mendesak Pertamina agar segera merealisasikan wacana penghapusan BBM berkualitas rendah.

Menurut Direktur Eksekutif KPBB, Ahmad Safrudin, Pertamina sebenarnya telah melanggar hukum pidana, karena masih menjual BBM dengan kualitas rendah.

"Padahal mempertahankan Premium RON 88 itu pelanggaran pidana. Yang dilanggar adalah UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan LH dan UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen," ucap pria yang akrab disapa Puput ini saat dihubungi GridOto.com, Kamis (18/6/2020).

Ia menambahkan, kebijakan harga BBM juga sejauh ini masih sangat gelap dan diduga penuh permainan di dalamnya.

Baca Juga: Bagaimana Nasib BBM Jenis Premium, Pertalite, dan Solar yang Katanya Akan Dihapus? Begini Penjelasan Pertamina

KPBB menilai, Kementerian ESDM dan Pertamina lebih suka mempertahankan harga tinggi, dalam memproduksi dan mendistribusikan BBM yang kualitasnya rendah.

Padahal saat ini harga minyak mentah dunia sedang rendah (di bawah USD 30/barel).

"Selama ini, pemerintah menugaskan Pertamina untuk mendistribusikan BBM ke seluruh wilayah RI dengan patokan harga internasional Mean Oil Platt Singapore (MOPS)," ucapnya.

"Namun, sayangnya Pertamina hanya menggunakan referensi harga MOPS sebagai patokan harga atas pendistribusian BBM, tetapi kualitasnya tidak turut disetarakan dengan BBM MOPS," lanjutnya.

Baca Juga: Habis Beli Mobil Bekas, Ini 5 Langkah Kembalikan Efisiensi BBM

Secara regulasi, sejak 2005, Indonesia mewajibkan standar kendaraan bermotor yang mengacu pada Euro2 Standard.

Penerapan standar ini mengharuskan prasyarat tersedianya BBM berkualitas, contoh untuk bensin minimal dengan RON 92, Sulfur 500 ppm (max) dan Lead 0,013 gr/L (max).

Sedangkan, Solar minimal dengan Cetane Number (CN) 51, Sulfur 500 ppm (max).

Ilustrasi sampel BBM setara solar
Harun
Ilustrasi sampel BBM setara solar


Kemudian pada Oktober 2018, pemerintah memperketat standar emisi kendaraan dengan mewajibkan Euro 4.

Baca Juga: Tidak Hanya Bikin Boros BBM, Ini Efek Klep Mesin Mobil Bocor

Standar baru ini mengharuskan ketersediaan bensin dengan minmal RON 92, Sulfur 50 ppm (max) dan Lead 0,005 gr/L (max).

Sedangkan, untuk Solar minimal berspesifikasi CN 51, Sulfur 50 ppm (max).

"Dengan demikian Premium (RON 88), Pertalite (RON 90), Solar (CN48) adalah BBM yang tidak memenuhi syarat untuk digunakan kendaraan bermotor sejak 2005," ungkap Puput.

Ia mengatakan, saat ini BBM yang memenuhi syarat adalah bensin yang setara dengan Pertamax (RON 92) dan Pertamax Turbo (RON 98).

Baca Juga: Bagaimana Nasib BBM Jenis Premium, Pertalite, dan Solar yang Katanya Akan Dihapus? Begini Penjelasan Pertamina

Sementara untuk Solar adalah Solar Perta-Dex (CN 53) dan Perta-Dex HQ (CN 53).

"Untuk itu, biarpun sangat terlambat, kini saatnya menghapus keempat jenis BBM kotor Premium, Pertalite, Solar dan Solar Dexlite," tutupnya.

 

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa