Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pemotor Jangan Nekat Berteduh di Flyover Saat Hujan Turun, Bisa Kena Denda Segini!

Dia Saputra - Rabu, 22 Januari 2020 | 18:27 WIB
Ilustrasi motor berteduh di flyover.
Wartakota.tribunnews.com
Ilustrasi motor berteduh di flyover.

Merujuk pada pasal 104, polisi berhak menegur dan meminta pengendara untuk jalan terus jika dinilai membuat macet.

Adapun ketentuan pidana soal melanggar marka jalan tertuang pada pasal 287 ayat 3.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Meskipun dendanya cukup besar, namun masih banyak pemotor nekat berhenti dan berteduh di bawah flyover atau jembatan.

Walaupun sudah ada larangan, banyak pemotor yang masih nekat berteduh di kolong tol atau flyover saat hujan.
MOTOR Plus/ A. Ridho
Walaupun sudah ada larangan, banyak pemotor yang masih nekat berteduh di kolong tol atau flyover saat hujan.

Seperti pantauan Motorplus-online.com, di kolong tol Jalan Raya Jelambar Baru, Jakarta Barat pada Senin (20/01/2020) kemarin.

Puluhan pemotor menjejali kolong tol demi menghindari hujan deras yang turun tiba-tiba.

Wawan salah seorang sales makanan mengaku lupa membawa jas hujan dan memilih berhenti sejenak di kolong tol tersebut.

(Baca Juga: Males Antri Pajak Kendaraan di Samsat? Bisa ke Samling atau Gerai Samsat, Ini Daftar Lokasinya di Jakarta Utara)

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa