Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners

Street Manners: Jangan Bertaruh Nyawa Salip Kendaraan di Tikungan, Ini Hukumannya

Harun Rasyid - Selasa, 12 November 2019 | 20:57 WIB
Ilustrasi tikungan dengan marka garis menyambung atau utuh.
Gobytrucknews.com
Ilustrasi tikungan dengan marka garis menyambung atau utuh.

GridOto.com - Berkendara di jalan baik dengan motor maupun mobil tidak bisa sembarangan sob.

Selain harus mematuhi rambu lalu lintas dan menggunakan perangkat keselamatan seperti penggunaan sabuk pengaman atau helm bagi yang naik motor.

Pengendara juga harus menaati marka jalan yang terdiri dari berbagai bentuk, yang paling sering ditemukan ialah marka jalan garis putus-putus dan menyambung.

Khusus marka jalan dengan garis menyambung atau utuh ini biasanya ada di jalanan berkelok.

(Baca Juga: Street Manners: Bukan Buat Konvoi, Menyalakan Lampu Hazard Saat Hujan Juga Membahayakan)

Pada marka tersebut, pengendara dilarang menyalip atau mendahului kendaraan lain di depannya apalagi saat di tikungan.

Namun bentuk pelanggaran menyalip di tikungan pada marka garis utuh masih sering dijumpai, padahal hal ini bisa berdampak kecelakaan fatal yang menyangkut keselamatan nyawa pengendara.

Pelanggaran terhadap marka jalan diatur dalam Pasal 287 dalam Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009, pasal itu berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, atau marka jalan dapat dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan, atau denda paling banyak Rp 500.000".

(Baca Juga: Street Manners : Menjaga Kondisi Ban, Faktor Penting Berkendara di Musim Hujan)

Perilaku berkendara yang baik di jalan memang tidak bisa berpatokan dari aturan hukum atau denda yang dikeluarkan ketika melanggar peraturan tersebut.

Tapi lebih ke akibat yang akan terjadi bila mengacuhkan tersebut.

Seperti diketahui, menyalip di tikungan dilarang karena jalan dengan marka garis utuh tersebut memiliki blind spot yang tidak dapat dilihat pengendara saat mendahului kendaraan.

Bisa saja saat menyalip apalagi di tikungan tajam, kendaraan lain datang dari arah berlawanan sementara posisi kendaraan tidak bisa menghindar lagi.

(Baca Juga: Street Manners: Mendahului Kendaraan dari Sisi Kiri Boleh Kok, Tapi Ada Syaratnya!)

Maka dari itu, berkendaralah secara safety dengan mematuhi segala aturan dan standar keamanannya.

 

Editor : Fendi
Sumber : Undang-undang no. 22 tahun 2009

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa