Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners

Street Manners: Jangan Bertaruh Nyawa Salip Kendaraan di Tikungan, Ini Hukumannya

Harun Rasyid - Selasa, 12 November 2019 | 20:57 WIB
Ilustrasi tikungan dengan marka garis menyambung atau utuh.
Gobytrucknews.com
Ilustrasi tikungan dengan marka garis menyambung atau utuh.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, atau marka jalan dapat dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan, atau denda paling banyak Rp 500.000".

(Baca Juga: Street Manners : Menjaga Kondisi Ban, Faktor Penting Berkendara di Musim Hujan)

Perilaku berkendara yang baik di jalan memang tidak bisa berpatokan dari aturan hukum atau denda yang dikeluarkan ketika melanggar peraturan tersebut.

Tapi lebih ke akibat yang akan terjadi bila mengacuhkan tersebut.

Seperti diketahui, menyalip di tikungan dilarang karena jalan dengan marka garis utuh tersebut memiliki blind spot yang tidak dapat dilihat pengendara saat mendahului kendaraan.

Bisa saja saat menyalip apalagi di tikungan tajam, kendaraan lain datang dari arah berlawanan sementara posisi kendaraan tidak bisa menghindar lagi.

(Baca Juga: Street Manners: Mendahului Kendaraan dari Sisi Kiri Boleh Kok, Tapi Ada Syaratnya!)

Maka dari itu, berkendaralah secara safety dengan mematuhi segala aturan dan standar keamanannya.

 

Editor : Fendi
Sumber : Undang-undang no. 22 tahun 2009

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa