Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners

Street Manners: Bukan Buat Konvoi, Menyalakan Lampu Hazard Saat Hujan Juga Membahayakan

Harun Rasyid - Selasa, 12 November 2019 | 15:03 WIB
Ilustrasi lampu hazard
Ilustrasi lampu hazard

GridOto.com - Dalam cuaca hujan deras, pengendara memang harus lebih hati-hati dan harus menurunkan kecepatan laju kendaraannya.

Ketika visibilitas pengendara menurun karena guyuran air hujan, seringkali mobil atau motor menyalakan lampu hazard sebagai penanda.

Tak hanya itu lampu hazard juga sering dipakai ketika konvoi atau turing.

Padahal menyalakan lampu tanda darurat ini justu membahayakan pengendara lain dan secara hukum tidak dibenarkan.

(Baca Juga: Street Manners : Menjaga Kondisi Ban, Faktor Penting Berkendara di Musim Hujan)

Penggunaan lampu hazard diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan no.22 tahun 2009, tepatnya pada Pasal 121 Ayat 1 menyebutkan lampu hazard hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat seperti:

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa