Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Enam Pelanggaran Lalu Lintas Ini Sering Dilakukan, Begini Sanksi Hukumnya!

Latifa Alfira Ulya - Senin, 7 Oktober 2019 | 08:00 WIB
Ilustrasi razia tertib lalu lintas
TribunBatam.id/Beres Lumbantobing
Ilustrasi razia tertib lalu lintas

(Baca Juga: Antisipasi Kecelakaan Akibat Pelanggaran Lalu Lintas, Surabaya Punya 1.480 CCTV Pengenal Wajah)

4. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).

5. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).

6. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).

Tuh sob, ternyata enggak main-main kan sanksinya? Mulai sekarang jangan melakukan pelanggaran lalu lintas lagi ya!

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa