Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kenaikan Tarif Tol Jakarta-Tangerang Ditunda, Ternyata Ini Alasannya

Latifa Alfira Ulya - Kamis, 3 Oktober 2019 | 14:48 WIB
Ilustrasi jalan tol
TribunJateng.com/ M Nafiul Haris
Ilustrasi jalan tol

(Baca Juga: Jalan Tol Bandung-Cilacap Diharapkan Bikin Garut Lebih Hidup, Gerbang Tol Disiapkan di Kadungora dan Cilawu)

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 214.1/KPTS/M/2017 tertanggal 3 April 2017.

Besaran tarif yang berlaku sejak saat itu adalah Rp 7.000 untuk Golongan I, Rp 9.500 untuk Golongan II, dan Rp 12.000 untuk Golongan III.

Kemudian Rp 16.000 untuk Golongan IV dan Rp 20.000 untuk Golongan V.

Kenaikan tarif itu merupakan hak BUJT sebagai upaya pengembalian investasi sesuai UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Artikel ini dikutip dari Kompas.com dengan judul "Kurang Sosialisasi, Kenaikan Tarif Tol Jakarta-Tangerang Ditunda"

Editor : Fendi
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa