Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Nyamar Jadi Tukang Parkir, Pria Ini Beraksi di Delapan TKP, Motor Curian Dijual Rp 800 Ribu

Ditta Aditya Pratama - Selasa, 16 Juli 2019 | 13:49 WIB
Polres Magelang Kota memperlihatkan pelaku curanmor dan barang buktinya
Rendika Ferri / Tribun Jogja
Polres Magelang Kota memperlihatkan pelaku curanmor dan barang buktinya

GridOto.com - Zaman sekarang, modus pencurian motor memang beragam. Salah satunya yang dilakukan pria ini dengan menyamar jadi tukang parkir.

Aksi JH (37) yang berhasil ditangkap Polres Magelang Kota ini ternyata pura-pura menjaga kendaraan, tapi saat pemilik sudah lengah kunci kontak dibobol dan motor pun dibawa kabur.

Kendaraan yang dicuri, ia jual kepada penadah bernama PB (25) yang sukses juga diringkus oleh polisi.

"Dalam menjalankan aksinya, pelaku, JH ini, berpura-pura sebagai tukang parkir. Begitu ada korban lengah, ia langsung membuka paksa lubang kunci atau kontak kendaraan, lalu melarikannya. Lubang kunci ia buka paksa menggunakan kunci sok jenis Y yang ditambah dengan ujung logam yang telah dilancipkan," kata Kepala Polisi Resort Magelang Kota, AKBP Idham Mahdi, Senin (15/7/2019) dalam giat ungkap kasus curanmor di Mapolres Magelang Kota.

(Baca Juga: Usai Kejar Pelaku Curanmor Honda GL, Polisi Beri Minum Segelas Berdua)

Kasus curanmor ini berhasil terungkap setelah adanya laporan kejadian pencurian kendaraan bermotor (sepeda motor) pada tanggal 26 Juni 2019 lalu, di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang.

Sepeda motor Yamaha Mio milik, Dani Warsih (49) digondol pelaku di depan Pasar Kebonpolo sekitar pukul 04.30 WIB.

Tak butuh waktu lama, seminggu dilakukan penyelidikan, petugas pun kepolisian berhasil mengantongi identitas pelaku dan langsung melakukan penangkapan berdasar keterangan saksi dan petunjuk yang didapatkan di TKP.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ternyata ia tak hanya mencuri di satu TKP saja, ada delapan lokasi lainnya, terdiri dari enam kasus curanmor, empat TKP di Kota Magelang, satu di Salatiga, dan satu di wilayah Kabupaten Magelang. Dua TKP lainnya adalah percobaan pencurian.

(Baca Juga: Penjual Onderdil Hasil Curanmor Lewat Facebook Tertangkap Setelah Ditembak)

"TKP pertama terjadi tanggal 26 Juni 2019 tersebut, setelah dikembangkan ternyata ada delapan lainnya, yakni enam kasus curanmor meliputi empat di Kota Magelang, satu di Salatiga dan satu di wilayah Kabupaten Magelang. Sisanya adalah percobaan pencurian,” tutur Idham.

Polisi pun menggeledah kos tersangka yang ada di Canguk, dan menemukan barang bukti kendaraan bermotor hasil curian.

Barang bukti berupa sepeda motor yang diamankan antara lain sepeda motor Yamaha Mio AB 4925 ZT, Yamaha Mio AA 4980 SA kejadian di Sanden, Magelang Utara dan Yamaha Vixion B 6053 SIW (Dukuh II, Magelang Tengah, Kota Magelang).

Kemudian, sepeda motor Yamaha R15 kejadian di Secang, Kabupaten Magelang, sepeda motor Suzuki Satria FU kejadian di Salatiga.

(Baca Juga: Pelaku Curanmor di Lampung Makin Nekat, Truk Fuso Diparkir Depan Rumah, Paginya Sudah Raib)

Petugas kepolisian pun menangkap PB (25), warga Plumbon, Desa Banyuurip, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, yang berperan sebagai penadah.

JH yang merupakan warga Krajan, Desa Grabag, Kecamatan Grabag sendiri adalah residivis pencurian kendaraan bermotor.

"Kita juga amankan PB (25), yang berperan sebagai penadah. Betul, JH sendiri adalah residivis pernah tertangkap di Kota Magelang tahun 2016. 2018 keluar penjara, langsung melakukan percobaan tindak kriminal serupa," kata Idham.

Pelaku, JH sendiri membobol sepeda motor korban dengan menggunakan kunci sok jenis Y.

Kunci sok tersebut dipasangi ujung besi yang telah dibentuk lempeng dan lancip untuk membredel lubang kontak sepeda motor.

(Baca Juga: Modus Kebelet Pipis, Pria Ini Lakukan Aksi Curanmor, Berikut Kronologinya)

Ia juga memutus kabel dalam untuk membuat korsleting kendaraan, demi memuluskan perbuatannya.

"Pakai kunci sok dan anak kunci membuka paksa kunci kontak,” kata JH.

Kendaraan yang dicuri pun dijual secara online.

Setelah bersepakat dengan pembeli, pelaku penadah bertemu langsung dan melakukan pembayaran secara kas di tempat (COD).

"Dijual sekali (sepeda motor hasil curian), dengan harga Rp 800 ribu di Purworejo," kata PB.

Kedua pelaku pun diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan pidana penjara tujuh tahun atau lebih.

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Polres Magelang Kota Bekuk Residivis Pelaku Curanmor, Modus Menyamar Jadi Tukang Parkir

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa