Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners: Adem sih, Tapi Berteduh di Jalan Saat Naik Motor Ternyata Melanggar Hukum

Latifa Alfira Ulya - Senin, 15 Juli 2019 | 19:58 WIB
Ilustrasi pengendara motor berteduh di sisi jalan yang tidak terkena sinar matahari
Ilustrasi pengendara motor berteduh di sisi jalan yang tidak terkena sinar matahari

Sekadar informasi, ketentuan mengenai berhenti dan parkir sudah tertulis di UU LLAJ.

(Baca Juga: Street Manners: Truk Kelebihan Muatan dan Ukuran Berbahaya, Bisa Kena Sanksi Rp 24 Juta Sob)

Disebutkan, selain kendaraan bermotor umum dalam trayek, setiap kendaraan bermotor dapat berhenti di setiap jalan, kecuali ada tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan, serta mengganggu ketertiban dan kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tempat tertentu yang dimaksud tersebut adalah kawasan yang memiliki rambu lalu lintas (seperti dilarang berhenti, dilarang parkir, dan lainnya), bahu jalan tol, marka jalan, dan sebagainya.

Kemudian aturan ini dipertegas lagi dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor baik angkutan umum maupun perseorangan dilarang menghambat kelancaran lalu lintas.

Pada pasal 88 di aturan yang sama dinyatakan, setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib dan/atau mencegah hal yang merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan sarana dan prasarana transportasi jalan.

(Baca Juga: Street Manners: Jangan Dipakai untuk Arogan di Jalan, Fungsi Klakson Penting Bagi Keselamatan Berkendara)

Pada dasarnya memang belum ada aturan yang mengerucut secara spesifik terkait tempat berteduh bagi pengendara sepeda motor di jalan.

Namun apabila petugas sudah menegur saat pengendara berhenti untuk berteduh di sisi jalan dan mengganggu lalu lintas namun tidak diindahkan makan pengendara tersebut bisa ditindak.

Sebagaimana tertulis di pasal 104 UU LLAJ, yang berbunyi; "Dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan, memerintahkan pengguna jalan untuk jalan terus. Ini bisa terjadi bila Polisi menemukan kumpulan pengemudi sepeda motor yang sedang berteduh."

Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan petugas bisa dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Artikel ini dikutip dari Kompas.com dengan judul "Hindari Kebiasaan Ngadem saat Lampu Merah",

Editor : Hendra
Sumber : Kompas.com,TribunJogja.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa