Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners: Adem sih, Tapi Berteduh di Jalan Saat Naik Motor Ternyata Melanggar Hukum

Latifa Alfira Ulya - Senin, 15 Juli 2019 | 19:58 WIB
Ilustrasi pengendara motor berteduh di sisi jalan yang tidak terkena sinar matahari
Ilustrasi pengendara motor berteduh di sisi jalan yang tidak terkena sinar matahari

GridOto.com - Musim kemarau gini memang membuat para pengendara motor asal berhenti di pinggir jalan yang teduh dan tidak terkena sinar matahari secara langsung.

Entah takut item atau gimana, tapi hal ini sering banget dijumpai, terutama saat lampu rambu lalu lintas menyala merah.

Kendaraan-kendaraan ini biasanya bertumpuk di sisi jalan yang terdapat pohon rindang sehingga bisa ngadem sembari nunggu lampu rambu lalu lintas menyala hijau.

Eitss, jangan ditiru ya sob, ternyata perilaku seperti ini melanggar Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) loh.

Melansir dari Kompas.com, instruktur keselamatan berkendara dari Rifat Drive Labs (RDL) Andry Berlianto mengatakan bahwa hal tersebut dapat menganggu alur lalu lintas.

(Baca Juga: Street Manners: Jangan Seenaknya Sendiri, Menyeberang Jalan Sudah Diatur Undang-undang, Ini Pasalnya!)

"Patut diketahui, kepanasan adalah salah satu risiko berkendara. Maka berteduh untuk menghindari sinar matahari (di bawah pohon rindang atau jembatan layang) dengan jarak yang cukup jauh dari titik berhenti adalah prilaku keliru. Hal ini bisa memicu kecelakaan," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Kamis (11/7/2019).

Ia menambahkan, pengendara yang mencari tempat teduh sembari menunggu isyarat lampu lalu lintas berubah menjadi hijau biasanya melakukan pengereman atau berhenti secara tiba-tiba.

Hal ini otomatis membuat gerak kendaraan lain menjadi terganggu.

"Lebih jauh, akan terjadi penumpukkan dan dapat membuat macet situasi sekitarnya. Maka baiknya berhentilah di tempat henti yang sudah ditentukan dan prioritaskan keselamatan dengan selalu tertib berlalu lintas," sambungnya.

Editor : Hendra
Sumber : Kompas.com,TribunJogja.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa