Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sama-sama Salah, Toyota Avanza Ngebut Hantam Honda Supra Bonceng Tiga Jalan Terlalu ke Tengah, Dua Tewas

Latifa Alfira Ulya - Rabu, 10 Juli 2019 | 09:53 WIB
Mobil Avanza yang dijadikan barang bukti diamankan di Polsek Bandar Baru, Pidie Jaya usai tabrakan yang memakan korban jiwa, Selasa (9/7/2019).
Mobil Avanza yang dijadikan barang bukti diamankan di Polsek Bandar Baru, Pidie Jaya usai tabrakan yang memakan korban jiwa, Selasa (9/7/2019).

Nah sob, asal mengemudi dengan kecepatan tinggi memang sangat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

(Baca Juga: KIA Pregio Tabrak Nenek Hingga Tewas, Pengemudi Gagal Kabur, Nyaris Diamuk Massa)

Di Indoenesia kecelakaan yang diakibatkan pengendara tidak dapat mengendalikan kendaraannya karena terlalu ngebut di jalan seperti ini memang sering terjadi.

Padahal sebenarnya pemerintah telah mengatur standar kecepatan ketika berkendara loh.

Aturan tersebut tercantum pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan Kendaraan Bermotor, sebagai berikut:

Penetapan batas kecepatan ditetapkan nasional dan dinyatakan dengan rambu lalu-lintas:

1. Paling rendah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan
2. Paling tinggi 80 kilometer per jam untuk jalan antarkota
3. Paling tinggi 50 kilometer per jam untuk kawasan perkotaan
4. Paling tinggi 30 kilometer per jam untuk kawasan permukiman

Bagi yang melanggar peraturan tersebut maka akan dikenakan hukuman kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Makanya jangan asal kebut-kebutan di jalan ya sob.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa