Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Gokil, Dishub Kota Surabaya Razia Parkir Liar, Dana Tilang Terkumpul Lebih dari Rp 100 Juta!

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Selasa, 7 Mei 2019 | 12:32 WIB
Petugas Dishub Kota Surabaya yang sedang menggembok mobil pelanggar parkir liar
Petugas Dishub Kota Surabaya yang sedang menggembok mobil pelanggar parkir liar

GridOto.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya hingga saat ini telah menggembok paksa kendaraan parkir liar hingga berjumlah 211 mobil (6/5/2019).

Dishub pun mengenakan tilang pelanggar parkir senilai Rp 500 ribu bagi mobil yang melanggar larangan parkir.

Dilansir dari Surya Malang, Dishub Kota Surabaya akan menindak tegas tanpa kompromi para pelanggar parkir liar.

"Pihaknya kami tak mengenal kompromi bagi pelaku pelanggar rambu parkir. Sebab penegakan tertib parkir itu sesuai amanah Perda 3/2018," ujar Soesandi Ismawan selaku Kasi Pengendalian dan Operasi Dishub Kota Surabaya.

(Baca Juga : Kepala Dishub Kota Salatiga Larang Jukir Naikkan Tarif Parkir Selama Ramadan)

Dari bulan Januari 2019 sampai saat ini Dishub Kota Surabaya sudah menindak lebih dari 200 mobil yang parkir liar.

"Sejak Januari hingga saat ini ada 200-an lebih mobil yang kita tindak gembok karena melanggar rambu larangan parkir," katanya.

Jika ingin gembok pada mobil pelanggar dilepaskan, pelanggar parkir liar harus membayar denda terlebih dahulu.

"Untuk membuka gembok mereka harus bayar denda administratif," tuturnya.

(Baca Juga : Canggih! Alat yang Dipakai Dishub Kota Semarang Buat Uji KIR, Hasilnya Dijamin Susah Direkayasa)

Denda dari sanksi tersebut dijelaskan pada Perda parkir dan diperkuat oleh Perwali 63/2018.

"Sebagaimana Perda parkir dan diperkuat Perwali 63/2018 bahwa bagi para pelanggar parkir itu akan dikenai sanksi berupa derek paksa, gambok, dan denda tilang," jelasnya.

Nah, besarnya denda tilang untuk mobil berjumlah Rp 500 ribu.

Sedangkan untuk sepeda motor yang melanggar dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu.

(Baca Juga : Jelang Mudik, Inilah Jalur Alternatif Pantura di Kota Pekalongan yang Disiapkan Dishub dan Polisi)

"Besaran denda tilang itu sebesar Rp 500 ribu untuk mobil dan Rp 250 ribu untuk motor yang melanggar rambu larangan parkir," ungkapnya.

Biasanya Petugas Dishub bersama polisi dan TNI menggelar operasi penertiban.

Terutama pada ruas jalan utama yang akan menjadi sasaran penindakan.

Yang paling sering adalah Jl. Dharmawangsa depan RSUD Dr Soetomo Surabaya.

(Baca Juga : Cegah Pelajar Ngawur Saat Naik Motor, Ini yang Dilakukan Dishub dan Astra Motor Jateng)

Kemudian semua jalan-jalan protokol kota Surabaya tidak luput dari razia penegakan Perda Parkir itu.

Di antaranya Jalan Prof Mustopo, Jalan Kartini, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Selamet, Jalan Gubeng Masjid, Jalan Jagalan, dan jalan jalan lainnya.

Untuk dapat menggembok, petugas lebih dulu mencari pemilik kendaraan.

Baru kemudian ditempeli stiker pelanggaran dan diminta menghubungi nomor telpon Dishub atau di 112.

(Baca Juga : Selain Angkut Pemudik, Dishub Jatim Juga Bakal Angkut Motor Pemudik dengan Gratis)

Petugas akan membuka gembok kalau pelanggar bayar denda Rp 500 ribu melalui rekening 0011111114. 

Hingga saat ini sudah ada dana tilang sebesar Rp 105,5 juta yang terkumpul karena pelanggaran parkir.

Jumlah itu langsung masuk melalui rekening khusus Dishub Kota Surabaya.

Tidak hanya mobil yang sudah banyak ditindak karena parkir di bawah rambu larangan parkir.

(Baca Juga : Muncul Trayek Angkot Baru di Cimahi, Ojek Pangkalan Enggak Rela, Dishub Beri Penjelasan)

Pengguna motor pun tidak luput dari sasaran penegakan Perda Parkir Kota Surabaya.

Seperti yang terjadi di depan Cito Mall Surabaya, dimana sejumlah motor digembosi dan ditilang. 

"Saya biasa parkir di sini tidak ditindak. Kok ini ditindak. Saya manut saja meski nanti kena tilang Rp 250 ribu. Besok lagi saya pasti takut mengulang," ucap Amir seorang pengendara ojek online yang meninggalkan motornya lalu kena tilang karena ada pesanan makanan.

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : Surya Malang

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa