Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Motor Baru Keluar Dealer Kecelakaan, Apa Bisa Diklaim Asuransi?

Hendra - Selasa, 2 April 2019 | 16:30 WIB
Motor baru bisa tercover asuransi
Faisal/GridOto
Motor baru bisa tercover asuransi

GridOto.com- Dalam unggahan Instagram @agoez_bandz4 dikabarkan satu unit Yamaha Aerox warna hitam ini terlibat kecelakaan.

Kabarnya insiden ini terjadi di Sambas, Kalimantan Barat.

Sialnya, Yamaha Aerox yang terlibat kecelakaan ini ternyata masih baru dibeli.

Memang tidak ada informasi apakah korban membeli secara cash atau kredit. 

Baca Juga : Sungguh Beruntung Nasib Marshal di MotoGP Argentina! Niat Selfie dengan Valentino Rossi, Eh Malah Bisa Naik Motornya)

Jika secara kredit, biasanya disertai dengan jaminan asuransi.

Nah, apakah motor yang baru dibeli bisa diklaim asuransi?

Niko Kurniawan Bonggoarsito, Direktur Penjualan, Service dan Distribusi PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk mengungkapkan jika pembelian secara kredit, konsumen dipastikan tercover asuransi. 

Untuk motor, biasanya pilihan pertanggungan total lost only (TLO).

"Kalau hanya rusak kecil, tentu tidak termasuk dalam pertanggungan ini," jelas Niko. 

Tetapi jika kerusakannya lebih 75 persen dianggap TLO. 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa