Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kronologis Pengojek Online Diadili Masuk Penjara Setelah Ditabrak Oknum Marinir

Ilham Fariq M - Sabtu, 26 Januari 2019 | 12:15 WIB
Ilustrasi Pengojek Online
instagram.com/dramaojol.id
Ilustrasi Pengojek Online

GridOto.com - Achmad Hilmi Hamdani seorang pengojek online, tidak pernah menyangka jika dirinya bakal diadili bahkan didakwa masuk penjara.

Ia sebelumnya mengalami kecelakaan setelah ditabrak oknum marinir, Miftakhul Effendy, saat melintas di Jalan Mastrip Karang Pilang.

Achmad Hilmi Hamdani merupakan ayah dari 3 anak ini merupakan korban kecelakaan tabrakan motor dengan motor.

Namun, ternyata Achmad didakwa meski telah ditabrak oknum marinir yang mengendarai motor gede (moge) itu.

(Baca Juga : Kondisi Terkini Driver Ojek Online yang Terlindas Ban Truk)

Terdakwa didakwa melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Menurut jaksa Denny dari Kejari Surabaya, terdakwa dinilai lalai dalam berkendara, hingga mengakibatkan penumpangnya, Umi Insiyah meninggal dunia.

Diadilinya Hilmi ini pun sangat disesalkan keluarga dan rekan satu profesi.

HALAMAN SELENGKAPNYA >>>>>

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa