Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

ITW Sebut Ojek Online Bukan Termasuk Kendaraan Umum

M. Adam Samudra - Selasa, 15 Januari 2019 | 09:50 WIB
Ilustrasi ojek online
Tribunnews.com
Ilustrasi ojek online

GridOto.com - Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan, mendesak Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi agar tidak menggunakan diskresi berdasarkan landasan UU No. 30/2014 Tentang  Admin Negara untuk mengatur ojek online (Ojol) sebagai angkutan umum. 

Pasalnya, ketentuan mengenai angkutan umum secara jelas dan rinci diatur dalam UU Nomor 22/2009 tentang Lalin dan Angkutan Jalan.

"ITW tidak mempersoalkan tentang aplikasi yang digunakan oleh angkutan umum. Tetapi Pasal 137 UU No 22/2009 mengatur secara jelas bahwa sepeda motor hanya untuk angkutan orang," Edison di Jakarta, Selasa (15/1/2018).

Sedangkan Pasal 138 ayat 3 angkutan umum orang / barang hanya dapat dilakukan dengan kendaraan bermotor umum.

(Baca Juga : Presiden Jokowi Marah Jika Ada yang Remehkan Pekerjaan Ojol)

Menurutnya, setiap angkutan umum harus memenuhi enam jenis standard pelayanan minimal yang meliputi diantaranya keamanan, keselamatan, kenyamanan.

Selain itu pemerintah harus menyesuaikan jumlah angkutan umum dengan kebutuhan dan tidak saling bersinggungan.

Atas dasar itu, tidak ada alasan kemenhub untuk mengatur ojol yang akan diterbitkan pada Maret 2019 mendatang.

Selain tidak memenuhi syarat sesuai amanat UU No 30/2014.

(Baca Juga : Dilema Letak Pelat Nomor Moge di Depan, Ini Tanggapan Polisi)

"Karena sepeda motor sudah sangat jelas diatur dalam UU No 22/2009 adalah sebagai angkutan orang bukan angkutan umum," paparnya.

ITW menilai, kebijakan itu merupakan pelanggaran UU yang didasari ketidak mampuan pemerintah melaksanakan UU No 22 tahun 2009.

"Sehingga membuat pemerintah kalap dan membuat kebijakan yang tidak sesuai dengan kewenangannya," bebernya.

Untuk itu, ITW meminta agar pemerintah fokus pada penegakan aturan yang tertuang dalam UU No 22/2009.

"Artinya, menggunakan sepeda motor untuk angkutan umum adalah pelanggaran hukum. Jika tetap terjadi, maka pemerintah gagal melaksanakan UU," tegasnya.

Edison mengaku, pemerintah lebih baik melakukan revisi UU No 22/2009 jika tetap berhasrat menjadikan sepeda motor sebagai angkutan umum.

Jika tidak, maka pihaknya meminta agar kebijakan pengaturan ojol tidak dilanjutkan.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa