Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Masih Suka Corat-coret Rambu Lalu Lintas? Ini Lo Dendanya, Bikin Kamu Merinding

Gagah Radhitya Widiaseno - Sabtu, 3 Maret 2018 | 09:06 WIB
Ilustrasi corat-coret rambu lalu lintas
Tribunnews.com
Ilustrasi corat-coret rambu lalu lintas

GridOto.com - Rambu lalu lintas dan marka jalan dibuat untuk mengatur ketertiban dan keselamatan di jalan, baik bagi pengguna kendaraan maupun orang lain.

Tapi pasti sering kita jumpai rambu lalu lintas yang dicorat-coret orang tidak bertanggung jawab.

Jangan main-main sob dengan hobi corat-coret rambu lalu lintas.

(BACA JUGA: Enggak Mau Dipenjara Kalau Dengar Musik Di Mobil? Segini Jumlah Dendanya)

Mencorat-coret rambu lalu lintas merupakan tindakan merusak yang dapat mengancam keselamatan pengguna jalan.

Bagi yang masih suka corat-coret rambu lalu lintas, siap-siap kena hukuman.

Hukuman bagi pelaku corat-coret yakni ancaman pidana 2 tahun dan juga denda Rp 50 juta.

Denda bagi yang suka corat-coret rambu lalu lintas
Instagram.com/kemenhub151
Denda bagi yang suka corat-coret rambu lalu lintas

Hal ini diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 pada pasal 25.

(BACA JUGA: Wah Ternyata Pihak Pemerintah Bisa Kena Denda dan Dipenjara Kalau Ada Kecelakaan Akibat Jalan Rusak)

Bikin merinding bukan dendanya.

Makanya lebih baik kita jaga rambu lalu lintas agar tidak membahayakan keselamatan pengendara lain.

Editor : Fendi
Sumber : Instagram.com/kemenhub151

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa