Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Wah Ternyata Pihak Pemerintah Bisa Kena Denda dan Dipenjara Kalau Ada Kecelakaan Akibat Jalan Rusak

M. Adam Samudra - Selasa, 27 Februari 2018 | 17:24 WIB
Aiptu Muh Yasin melepas ikan lele di perlintasan kereta api akibat jalanan rusak parah.
Tribunnews
Aiptu Muh Yasin melepas ikan lele di perlintasan kereta api akibat jalanan rusak parah.

GridOto.com - Pemerintah baik pusat maupun daerah bisa kena sanksi apabila membiarkan jalan rusak sehingga mengakibatkan jatuh korban.

Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya.

"Pasal 273 setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas," kata Djoko melalui keterangan resmi di Jakarta, Selasa (27/2/2018).

Menurutnya, dalam pasal tersebut, jika sampai menimbulkan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan bisa dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 12 juta.

(BACA JUGA: Cocok Lewati Genangan Air dan Jalan Rusak, Ini Spesifikasi Honda HR-V Yang Paling Laku di Jakarta)

Sementara, jika mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta.

Sementara, jika penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp 1,5 juta.

Editor : Niko Fiandri

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa