Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Hore! MA Batalkan Pergub Mengenai Larangan Motor Melintas di Thamrin

Hendra - Senin, 8 Januari 2018 | 13:50 WIB
Wuihh... larangan motor bakal dicabut
Rizky
Wuihh... larangan motor bakal dicabut

(BACA JUGA : Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Soft Launching Program OK OTrip. Bisa Buat Naik Angkot Sob)

(BACA JUGA : Rugi Rp 100 Triliun Gara-gara Macet, Pemerintah Akan Lakukan Ini)

Pergub pembatasan lalu lintas motor itu juga dinyatakan tidak memiliki hukum mengikat.

Majelis Hakim Agung juga memerintahkan kepada panitera MA untuk mengirimkan petikan putusan kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam berita negara.

"Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1 juta," katanya.

(BACA JUGA : 4 Juta Kendaraan Tidak Taat Pajak, Pemerintah Rugi Rp 1,25 Triliun)

 

 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa