Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

ABG Nyolong Honda Scoopy, Bukannya Dikebut Malah Dituntun

Iday - Kamis, 14 Desember 2017 | 19:05 WIB
Foto ilustrasi. Maling tercyduk warga saat beraksi
Instagram/@zonavideoaneh
Foto ilustrasi. Maling tercyduk warga saat beraksi

GridOto.com - Entah kurang pengalaman atau kurang skill mencuri, seorang ABG yang nyolong Honda Scoopy akhirnya berhasil ditangkap.

Adalah Why alias Untung (18) warga desa Harjokuncaran kecamatan Sumbermanjing Wetan kabupaten Malang, Jatim yang diamankan jajaran Polsek Turen, Selasa (12/12/2017).

Ia disangka jadi pelaku kasus pencurian sepeda motor. Dari tangan tersangka ini diamankan satu unit sepeda motor hasil curian berupa Honda Scoopy.

Kanitreskrim Polsek Turen Malang, Iptu Purnomo menjelaskan, penangkapan tersangka pelaku pencurian sepeda motor dalam rangka operasi Sikat II Semeru 2017 dilakukan setelah adanya laporan masuk ke Jajaran Polsek Turen.

Pelaku pencurian sepeda motor diamankan oleh jajaran bersama korban pemilik sepeda motor.

"Pelaku pencurian sepeda motor itu masih ABG, dan kini kami amankan di Polsek Turen," kata Purnomo, Rabu (13/12/2017).

(BACA JUGA: Ngakak! Video Biker Cilik Tak Segarang Ekspresinya Saat Geber Motor)

Purnomo menyebut kasus tersebut berawal dari korban yang memarkir sepeda motor di parkiran Warnet di kecamatan Turen sekitar pukul 22.00 WIB.

Korban tanpa curiga masuk ke dalam Warnet. Sesaat kemudian, korban keluar Warnet hendak pulang namun sepeda motor sudah tidak ada.

Saat itu juga, korban melapor ke Polsek Turen.

Jajaran Polsek Turen, langsung melakukan tindak lanjut laporan korban.

Selanjutnya, Jajaran Polsek bersama korban melakukan upaya pencarian dengan menelusuri jalan raya menuju ke arah kecamatan Sumbermanjing Wetan.

Hingga akhirnya jajaran bersama korban menjumpai seseorang yang berjalan sambil menuntun sepeda motor.

Korban mengenali sepeda motor yang dituntun seseorang itu miliknya dan jajaran langsung melakukan pengamanan.

Tersangka tidak dapat mengelak dari tuduhan melakukan pencurian sepeda motor dan akhirnya diamankan di Polsek Turen beserta barang bukti sepeda motor curiannya.

"Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan, dan tersangka terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara," tutur Purnomo. 

Artikel ini sudah tayang di suryamalang.tribunnews.com dengan judul: Remaja Ini Curi Motor Di Warnet Turen, Tapi Dituntun Terus Menyusuri Jalan Raya, Akhirnya . .

Editor : Iday
Sumber : suryamalang.tribunnews.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa