GridOto.com – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan masih menemukan banyak bus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang belum mematuhi kewajiban masuk ke Terminal Tipe A sesuai trayek yang telah ditentukan.
Berdasarkan hasil pengawasan sepanjang Juni 2026, tingkat kepatuhan operator AKAP yang masuk ke Terminal Tipe A baru mencapai rata-rata 57 persen.
Artinya, masih ada sekitar 43 persen armada yang tidak menjalankan kewajiban tersebut.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengatakan pengawasan rutin terus dilakukan karena terminal memiliki peran penting dalam mendukung keselamatan dan ketertiban operasional angkutan umum.
Menurutnya, terminal bukan hanya menjadi tempat naik dan turun penumpang, tetapi juga berfungsi sebagai titik pengawasan kelaikan kendaraan, pengaturan operasional bus, hingga pemeriksaan aspek keselamatan.
"Kami secara konsisten berupaya melakukan pengawasan terhadap operator AKAP untuk memastikan setiap armadanya mematuhi kewajiban memasuki Terminal Tipe A," ujar Aan dalam keterangan resminya.
Meski demikian, hasil evaluasi masih menunjukkan adanya sejumlah perusahaan otobus (PO) dengan tingkat kepatuhan yang rendah.
Pada kategori perusahaan dengan jumlah armada kecil hingga menengah atau di bawah 150 unit, terdapat lima operator yang mencatatkan kepatuhan terendah.
Di antaranya PT STA dan PT TAA yang masing-masing hanya mencatat satu armada masuk Terminal Tipe A atau sekitar 5 persen.
Baca Juga: Lebih dari 4.000 Penumpang Bus AKAP Tiba di Terminal Tanjung Priok
Kemudian terdapat PT LJL dengan tingkat kepatuhan hanya sekitar 3-5 persen, serta PT SMJ yang hanya memasukkan dua armada atau sekitar 3 persen.
Sementara untuk kategori perusahaan besar dengan armada lebih dari 150 unit, Ditjen Hubdat juga mencatat lima operator dengan kepatuhan terendah.
PT DJLP menjadi yang paling rendah karena hanya delapan armada atau sekitar 4 persen yang masuk Terminal Tipe A.
Selanjutnya PT SPA dengan tingkat kepatuhan 25 persen, PT APIK sebesar 43 persen, PT ALS sebesar 43 persen, dan PT SAE sebesar 45 persen.
Aan menegaskan, hasil pengawasan tersebut akan menjadi bahan evaluasi sekaligus dasar pembinaan kepada para operator agar tingkat kepatuhan dapat terus meningkat.
"Kami berharap seluruh PO dapat meningkatkan kepatuhannya terutama untuk memasuki terminal sehingga pelayanan angkutan yang diberikan kepada masyarakat bisa semakin tertib dan aman," jelasnya.
Ke depan, Kementerian Perhubungan memastikan pengawasan terhadap operator bus AKAP akan terus dilakukan secara berkala.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh operator mematuhi aturan operasional sekaligus mempermudah pengawasan administratif dan teknis kendaraan demi meningkatkan keselamatan penumpang.