Kemenhub Catat Banyak Bus AKAP Langgar Aturan Tak Mau Masuk ke Terminal

Naufal Shafly - Senin, 6 Juli 2026 | 21:35 WIB

Ilustrasi. Terminal Terpadu Pulo Gebang

Kemudian terdapat PT LJL dengan tingkat kepatuhan hanya sekitar 3-5 persen, serta PT SMJ yang hanya memasukkan dua armada atau sekitar 3 persen.

Sementara untuk kategori perusahaan besar dengan armada lebih dari 150 unit, Ditjen Hubdat juga mencatat lima operator dengan kepatuhan terendah.

PT DJLP menjadi yang paling rendah karena hanya delapan armada atau sekitar 4 persen yang masuk Terminal Tipe A.

Selanjutnya PT SPA dengan tingkat kepatuhan 25 persen, PT APIK sebesar 43 persen, PT ALS sebesar 43 persen, dan PT SAE sebesar 45 persen.

Aan menegaskan, hasil pengawasan tersebut akan menjadi bahan evaluasi sekaligus dasar pembinaan kepada para operator agar tingkat kepatuhan dapat terus meningkat.

"Kami berharap seluruh PO dapat meningkatkan kepatuhannya terutama untuk memasuki terminal sehingga pelayanan angkutan yang diberikan kepada masyarakat bisa semakin tertib dan aman," jelasnya.

Ke depan, Kementerian Perhubungan memastikan pengawasan terhadap operator bus AKAP akan terus dilakukan secara berkala.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh operator mematuhi aturan operasional sekaligus mempermudah pengawasan administratif dan teknis kendaraan demi meningkatkan keselamatan penumpang.

YANG LAINNYA