Baca Juga: Bisnis Kotor Oknum TNI AL Terbongkar, Moge dan Hewan Langka Selundupan Keciduk di Aceh Timur
Namun setelah ditunggu beberapa pekan uang yang dijanjikan tidak ada.
Nomor telepon milik pelaku juga sudah tidak aktif lagi, sedangkan uang modal usaha yang dijanjikan juga tak kunjung ditransfer.
Akibat penipuan itu, korban menderita kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 100.000.000 lalu memilih menempuh jalur hukum.
"Kedua unit mobil milik pelapor itu justru dijual oleh pelaku tanpa izin, lalu seluruh uang hasil penjualannya digunakan untuk kepentingan pribadinya sendiri," beber Rita.
Menindaklanjuti laporan resmi tersebut, petugas langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti yang tersisa beberapa waktu lalu.
Petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit Honda CR-V berwarna coklat muda tahun 2003 dengan nomor polisi N 1139 ES.
"Atas perbuatannya, pelaku N kini terpaksa mendekam di sel tahanan dan bakal dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP terkait tindak pidana penipuan atau penggelapan," tandas Rita.