Tergiur Tawaran Modal Usaha Rp 80 Juta, Honda CR-V dan Mobil Pikap Warga Bantul Justru Amblas

Irsyaad W - Jumat, 3 Juli 2026 | 12:30 WIB

Ilustrasi penipuan suntikan modal usaha di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, korban polos serahkan Honda CR-V dan mobil pikap ke pelaku dan tidak kembali lagi

GridOto.com - Sueb Hermanto (52) warga Jalan Parangtritis Nomor 9 Balong, Timbulharjo, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta kelimpungan.

Lantaran Honda CR-V dan mobil pikap miliknya amblas alias hilang karena tergiur tawaran modal usaha Rp 80 juta.

Pelakunya N (48) warga Bantul yang memang punya niat jahat menipu korban.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto menjelaskan, peristiwa bermula antara korban dan pelaku janjian bertemu di rumah kontrakan milik Sueb sekitar pukul 09:30 WIB, (26/3/26) lalu.

"Pelaku yang juga dikenal oleh korban mendatangi lokasi dan menawarkan sebuah kerja sama bisnis menggiurkan dengan menjanjikan modal usaha tambahan," kata Rita dalam keterangan tertulisnya, (30/6/26) menukil Kompas.com.

Pelaku meyakinkan korban ada rekannya yang siap menanamkan modal segar senilai Rp 80.000.000 untuk membantu usaha korban.

Dari modal usaha itu, korban diwajibkan memberikan keuntungan sebesar Rp 2.500.000 setiap bulan kepada investor tersebut dengan syarat utama yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

"Modus operandi yang dilancarkan oleh pelaku ini tergolong rapi karena dia memanfaatkan kedekatan hubungan kerja untuk memikat korban."

"Pelaku mengiming-imingi korban dengan modal usaha tambahan sebesar Rp 80.000.000, namun syaratnya korban harus menjaminkan dua buah BPKB asli beserta unit kendaraannya," papar Rita.

Tanpa pikir panjang, korban akhirnya menyerahkan satu unit mobil pikap dan satu unit Honda CR-V beserta BPKB aslinya.

Baca Juga: Bisnis Kotor Oknum TNI AL Terbongkar, Moge dan Hewan Langka Selundupan Keciduk di Aceh Timur

Namun setelah ditunggu beberapa pekan uang yang dijanjikan tidak ada.

Nomor telepon milik pelaku juga sudah tidak aktif lagi, sedangkan uang modal usaha yang dijanjikan juga tak kunjung ditransfer.

Akibat penipuan itu, korban menderita kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 100.000.000 lalu memilih menempuh jalur hukum.

"Kedua unit mobil milik pelapor itu justru dijual oleh pelaku tanpa izin, lalu seluruh uang hasil penjualannya digunakan untuk kepentingan pribadinya sendiri," beber Rita.

Menindaklanjuti laporan resmi tersebut, petugas langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti yang tersisa beberapa waktu lalu.

Petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit Honda CR-V berwarna coklat muda tahun 2003 dengan nomor polisi N 1139 ES.

"Atas perbuatannya, pelaku N kini terpaksa mendekam di sel tahanan dan bakal dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP terkait tindak pidana penipuan atau penggelapan," tandas Rita.

YANG LAINNYA