Jangan Main-main, Denda Setengah Juta Ancam Pengguna Pelat Nomor Model Begini

Irsyaad W - Senin, 29 Juni 2026 | 13:30 WIB

Ilustrasi warna pelat nomor baru.

GridOto.com - Jangan main-main dengan pelat nomor yang terpasang di kendaraan.

Pengendara bisa terancam denda setengah juta atau Rp 500.000 jika Polisi temukan keanehan pada pelat nomor.

Korlantas Polri pun memastikan penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai standar, akan menjadi salah satu sasaran penindakan Operasi Patuh 2026

Tak sedikit pemilik kendaraan yang mengubah tampilan pelat nomor demi alasan estetika atau agar terlihat unik.

Namun, sejumlah modifikasi justru dianggap melanggar aturan karena dapat menyulitkan identifikasi kendaraan, baik oleh petugas maupun kamera tilang elektronik (ETLE).

"Prinsip kegiatan kita adalah mengutamakan humanis, preventif, edukasi. Tetapi pada pelanggaran-pelanggaran tertentu kami juga harus tegas," ujar Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho dalam keterangannya, (7/6/26) mengutip Kompas.com.

Dalam Operasi Patuh 2026, petugas akan melakukan penindakan terhadap penggunaan pelat nomor yang dimodifikasi, dipalsukan, ditutup akses identifikasinya, menggunakan font tidak standar, atau dipasang dengan cara yang menyulitkan pembacaan oleh petugas maupun sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Baca Juga: Sisi Mengerikan Jasa Pelat Nomor Tepi Jalan, Ahli Sebut Pembuat Seharusnya Bisa Ikut Dipidana

IG/@polantasindonesia
Ilustrasi pelat nomor aneh

Bagi pengendara yang tetap menggunakan pelat nomor tidak sesuai ketentuan, polisi dapat melakukan penindakan melalui tilang manual maupun ETLE Mobile dan ETLE Handheld.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," tulis Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009.

YANG LAINNYA