Jangan Main-main, Denda Setengah Juta Ancam Pengguna Pelat Nomor Model Begini

Irsyaad W - Senin, 29 Juni 2026 | 13:30 WIB

Ilustrasi warna pelat nomor baru.

Selain dikenai sanksi tilang, kendaraan dengan pelat nomor yang tidak sesuai standar juga berpotensi menimbulkan kecurigaan petugas karena dapat dikaitkan dengan upaya menyamarkan identitas kendaraan.

Polisi menjelaskan ada beberapa bentuk modifikasi yang dilarang, misal mengubah ukuran pelat nomor dari standar yang telah ditetapkan.

Kemudian, ada pengendara yang sengaja membuat pelat lebih kecil agar terlihat rapi, atau justru lebih besar untuk kebutuhan modifikasi kendaraan.

Korlantas Polri juga melarang penghapusan logo Korlantas maupun tulisan 'POLRI' yang tercetak timbul (emboss) pada pelat nomor resmi.

Penggunaan bahan tertentu yang memantulkan cahaya secara berlebihan juga masuk dalam daftar pelanggaran.

Baca Juga: Bisa Diatur Pak Bos, Segini Biaya Resmi Pemesanan Pelat Nomor Cantik

Lidia Pratama Febrian/Kompas.com
Pengendara Yamaha Fino sengaja menutup pelat nomor menggunakan lakban

Misalnya pelat berbahan akrilik atau stiker reflektif (glow in the dark) yang dapat menyilaukan atau membuat nomor kendaraan tidak terbaca kamera ETLE.

Selain itu, pemasangan pelat nomor yang tidak standar juga menjadi perhatian petugas.

Pelat yang dipasang miring, ditempatkan di lokasi tersembunyi, atau ditutup kaca pelindung gelap dan buram dapat dianggap melanggar aturan karena menghambat proses identifikasi kendaraan.

Menurut Korlantas Polri, penindakan terhadap pelat nomor modifikasi dilakukan untuk memastikan setiap kendaraan dapat teridentifikasi dengan jelas dan akurat demi mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

YANG LAINNYA