Jangan Bandel, Polisi Cabut Permanen SIM Digital Karena Kesalahan Ini

Irsyaad W - Senin, 22 Juni 2026 | 14:15 WIB

Mudahnya bikin SIM Digital

GridOto.com - Pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) Digital nantinya diharap jangan bandel.

SIM Digital bisa dicabut permanen oleh Polisi karena beberapa sebab.

Sebagai info, SIM Digital ini akan terintegrasi langsung dengan database nasional dan memantau setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pemiliknya.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo mengatakan, SIM digital menggunakan sistem registrasi dan identifikasi pengemudi yang terintegrasi dan terkoneksi dengan database SIM nasional yang ada di Korlantas.

"Artinya, semua produksi SIM se-Indonesia akan tersimpan di database kita. SIM digital ini akan menarik data dari data SIM nasional yang ada di Korlantas," terang Wibowo saat ditemui di kantor Korlantas Polri, Jakarta, belum lama ini menukil Kompas.com.

Wibowo menambahkan, SIM digital Korlantas selain mempermudah masyarakat juga dalam rangka untuk meningkatkan aspek keamanan.

Pasalnya, di masa lalu, ada banyak sekali kepemilikan SIM ganda atau banyak sekali penggunaan SIM palsu.

"Ini sangat membahayakan masyarakat. Pengguna jalan atau bahkan si pengemudinya sendiri. Kemudian, SIM digital kita ini juga terkoneksi dengan Traffic Attitude Record (TAR)," terang Wibowo.

Sistem TAR ini digadang-gadang akan menjadi 'buku rapor' bagi setiap pengemudi di Indonesia.

Pasalnya, segala bentuk rekam jejak negatif di jalan raya akan tercatat secara otomatis di dalamnya.

Baca Juga: Cukup Siapkan Smartphone, Begini Langkah-langkah Membuat SIM Digital

"Traffic Attitude Record atau TAR ini adalah sebuah sistem pencatatan perilaku pengemudi yang terkait dengan pelanggaran, keterlibatan pelanggaran atau keterlibatan kecelakaan lalu lintas," ujarnya.

Lebih jauh lagi, rapor digital ini tidak hanya menjadi catatan di atas kertas, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang konkret melalui mekanisme poin penalti.

Wibowo mengatakan, catatan ini akan memengaruhi Demmurage Point System (DPS).

Sehingga, semakin banyak pelanggaran yang dilakukan atau keterlibatan kecelakaan lalu lintas, maka poinnya akan semakin banyak.

"Efeknya, nanti akan ada sanksi pencabutan SIM sementara atau permanen alias selamanya. Itu untuk kepatuhan masyarakat," tegas Wibowo.

Meski sistem ini menawarkan lompatan besar dalam penegakan hukum dan keselamatan jalan raya, masyarakat tampaknya masih harus bersabar sebelum bisa memanfaatkan fitur pemantauan ini sepenuhnya.

Namun demikian, Wibowo menambahkan, sistem tersebut saat ini masih dalam tahap pengembangan dan tahap pengkajian.

Sebab, TAR sendiri ada di bawah ranah Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Korlantas.

Sehingga, dibutuhkan kolaborasi dengan Gakkum untuk teknis pelaksanaannya.

"Sanksinya tadi, ada pencabutan SIM sementara ada pencabutan SIM tetap. Tentunya, dengan putusan pengadilan nantinya ya," ujar Wibowo.

YANG LAINNYA