Baca Juga: Dendam Kesumat, Dua Pemuda Tukarkan Kawasaki KLX 150 Dinas Polisi Dengan Uang Rp 3,5 Juta
Kronologi penggelapan 40 motor tersebut dilakukan pelaku hanya dalam waktu singkat.
Hanya sekitar satu bulan, pelaku berhasil menguasai 40 motor dan menggadaikannya dengan total uang yang didapat pelaku hingga Rp 135 juta.
Kapolsek Ngaliyan, Kompol Aliet Alphard mengatakan, pelaku menggunakan modus menyewa motor milik teman maupun adik tingkat kuliahnya dengan dalih akan disewakan kembali kepada pihak lain.
"Pelaku menjalankan aksinya dengan modus menyewa motor milik teman maupun adik kelasnya dengan alasan akan disewakan kembali," terang Aliet, (8/6/26) disitat dari Kompas.com.
Untuk meyakinkan korban, pelaku menawarkan uang sewa harian yang nilainya bervariasi sesuai jenis motor.
"Tergantung jenis motornya ya, ada yang Rp 60.000, Rp 80.000, sampai Rp 100.000. Seperti Honda PCX itu Rp 100.000. Jangka sewanya ada yang 10 hari, 14 hari," ungkapnya.
Namun, setelah motor berada di tangannya, pelaku tidak pernah menyewakannya kembali seperti yang dijanjikan.
Sebaliknya, motor-motor tersebut langsung digadaikan beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK) kepada sejumlah penerima gadai perorangan di wilayah Batang, Kendal, dan Demak.
"Jadi, begitu sewa, dia langsung gadai. Dapat motor, lempar gadai. Dapat motor lagi, lempar gadai lagi," ujar Aliet.
Dari setiap motor yang berhasil dikuasai, pelaku memperoleh uang gadai berkisar Rp 6 juta hingga Rp 10 juta.
Baca Juga: Istri Tobat Ngadepin Suami, Tuman Tukarkan Supra, Scoopy dan Laptop Titipan Jadi Duit Rp 500 Ribu
"Dia beraksi dalam waktu sebulan. Dapat uang senilai Rp 135 juta. Ini hitungannya satu motor digadai senilai Rp 6 juta hingga Rp 10 juta. Hasil uangnya untuk gaya hidup," bebernya.
Polisi mengungkapkan, setelah menggadaikan motor para korban, pelaku mulai jarang masuk kuliah hingga akhirnya sulit dihubungi.
Kondisi tersebut membuat para korban curiga dan melaporkan kasus tersebut kepada polisi.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku di kawasan Perumahan Puri Delta Asri (PDA) 6, Kabupaten Kendal.
"Pelaku ditangkap di Perumahan Puri Delta Asri atau PDA 6 Kabupaten Kendal," beber Aliet.
Dari hasil pengembangan kasus, polisi berhasil mengamankan 23 unit motor milik korban.
"Semula ada 40 motor yang digadaikan. Lalu ada 15 motor yang sudah diambil korban. Lalu yang masuk laporan polisi 25 motor. Yang kita amankan 23 motor, dua sisanya masih pencarian," terang Aliet.