GridOto.com - PT ASDP Indonesia Ferry menjawab curhatan beberapa pemilik mobil listrik yang mengaku sempat ditolak saat masuk kapal feri untuk menyeberangan antar pulau.
ASDP memastikan mobil dan motor listrik tidak ditolak dan tetap bisa menggunakan layanan penyeberangan antar pulau selama memenuhi syarat keselamatan yang berlaku.
Corporate Secretary ASDP, Windy Andale mengatakan, saat ini operasional penyeberangan kendaraan listrik telah mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024 tentang penanganan kapal yang mengangkut kendaraan listrik.
"Kendaraan listrik tetap dapat melakukan perjalanan penyeberangan dengan aman dan nyaman selama memenuhi ketentuan keselamatan pelayaran yang berlaku," kata Windy, (1/6/26) dilansir dari Kompas.com.
Menurutnya, aturan tersebut mengatur berbagai aspek keselamatan, mulai dari penataan kendaraan listrik di atas kapal, kesiapan sistem keselamatan dan peralatan pendukung, hingga prosedur mitigasi dan penanganan keadaan darurat.
Seiring meningkatnya penggunaan kendaraan listrik di Indonesia, ASDP mengaku terus berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, regulator, operator kapal, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan implementasi aturan berjalan optimal.
ASDP mengungkapkan adanya ketentuan terkait kondisi baterai kendaraan listrik sebelum naik kapal.
Hal ini mengacu pada pedoman Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, pengguna kendaraan listrik diinformasikan agar kondisi pengisian daya baterai atau state of charge (SoC) berada pada kisaran 30-50 persen saat kendaraan memasuki kapal.
Ketentuan tersebut diterapkan sebagai langkah mitigasi risiko selama pelayaran.
Selain itu, kendaraan listrik ditempatkan pada designated stowage area atau area khusus yang umumnya berada di bagian terbuka atau upper deck kapal sehingga memiliki ventilasi lebih baik dan lebih mudah dipantau petugas.
Baca Juga: Curhatan Pemilik Mobil Listrik, Ditolak Masuk Kapal Penyeberangan Antar Pulau
"Area tersebut juga dilengkapi penanda khusus untuk mendukung keselamatan dan kemudahan monitoring selama pelayaran," ujar Windy.
ASDP menyatakan telah memperkuat kesiapan operasional untuk mengantisipasi risiko yang berkaitan dengan kendaraan listrik, termasuk potensi kebakaran baterai.
Sejumlah langkah yang dilakukan antara lain pemantauan area kendaraan listrik melalui CCTV, penggunaan alat pendeteksi panas berbasis thermal imaging device, hingga penyediaan alat pemadam kebakaran yang sesuai untuk menangani kebakaran baterai kendaraan listrik.
Terkait adanya laporan pengguna mobil listrik yang pernah ditolak naik kapal feri, ASDP menegaskan tidak ada kebijakan yang melarang kendaraan listrik menggunakan layanan penyeberangan.
Perusahaan pelat merah tersebut menyebut telah melakukan sosialisasi dan penguatan pemahaman kepada petugas operasional pelabuhan maupun awak kapal agar standar pelayanan terhadap kendaraan listrik diterapkan secara seragam.
Apabila masih ditemukan perbedaan perlakuan atau pemahaman di lapangan, ASDP akan melakukan evaluasi dan pembinaan kepada petugas maupun operator terkait.
"Apabila ditemukan kendala atau perbedaan pemahaman di lapangan, ASDP akan segera melakukan evaluasi dan pembinaan kepada petugas maupun operator terkait agar standar pelayanan dan aspek keselamatan dapat diterapkan secara seragam di seluruh pelabuhan dan kapal yang beroperasi," ujar Windy.
Ia menambahkan, evaluasi dan peningkatan standar keselamatan akan terus dilakukan mengikuti perkembangan teknologi kendaraan listrik dan praktik keselamatan internasional.
Sebelumnya, beberapa pengguna mobil listrik curhat terkait layanan kapal penyeberangan antar pulau di Indonesia.
Lantaran pengguna kendaraan listrik dari komunitas mobil listrik dilaporkan pernah mengalami penolakan saat hendak menyeberang menggunakan kapal feri.
Baca Juga: Baru Tahu, Kabel Mobil Listrik Lebih Rentan Digigit Tikus Karena Bahannya Mengandung Ini
Wakil Ketua Umum Bidang Humas dan Edukasi Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo), Achmad Rofiqi mengatakan, berbagai kendala yang dialami pengguna kendaraan listrik kerap disampaikan melalui komunitas dan kemudian diteruskan kepada pemerintah melalui asosiasi.
Menurut dia, salah satu isu yang menjadi perhatian adalah terkait layanan penyeberangan menggunakan kapal antar pulau.
"Salah satu masukan yang sempat kami sampaikan adalah terkait layanan penyeberangan ASDP," kata Rofiqi pekan lalu dikutip dari Kompas.com.
Rofiqi menjelaskan, kondisi di Indonesia masih menunjukkan adanya perbedaan pemahaman mengenai karakteristik kendaraan listrik.
Akibatnya, sejumlah pengguna sempat mengalami kendala saat akan menggunakan layanan kapal penyeberangan.