Tidak Ditolak, Ini Syarat Mobil Listrik Diperbolehkan Masuk Lambung Kapal Feri

Irsyaad W - Rabu, 3 Juni 2026 | 09:15 WIB

Ilustrasi kapal Feri hendak bersandar di pelabuhan Tanjung Kalian Muntok, Bangka Barat, (14/3/26). kapal ini dapat menampung 500 penumpang dan puluhan motor dan mobil

GridOto.com - PT ASDP Indonesia Ferry menjawab curhatan beberapa pemilik mobil listrik yang mengaku sempat ditolak saat masuk kapal feri untuk menyeberangan antar pulau.

ASDP memastikan mobil dan motor listrik tidak ditolak dan tetap bisa menggunakan layanan penyeberangan antar pulau selama memenuhi syarat keselamatan yang berlaku.

Corporate Secretary ASDP, Windy Andale mengatakan, saat ini operasional penyeberangan kendaraan listrik telah mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024 tentang penanganan kapal yang mengangkut kendaraan listrik.

"Kendaraan listrik tetap dapat melakukan perjalanan penyeberangan dengan aman dan nyaman selama memenuhi ketentuan keselamatan pelayaran yang berlaku," kata Windy, (1/6/26) dilansir dari Kompas.com.

Menurutnya, aturan tersebut mengatur berbagai aspek keselamatan, mulai dari penataan kendaraan listrik di atas kapal, kesiapan sistem keselamatan dan peralatan pendukung, hingga prosedur mitigasi dan penanganan keadaan darurat.

Seiring meningkatnya penggunaan kendaraan listrik di Indonesia, ASDP mengaku terus berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, regulator, operator kapal, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan implementasi aturan berjalan optimal.

ASDP mengungkapkan adanya ketentuan terkait kondisi baterai kendaraan listrik sebelum naik kapal.

Hal ini mengacu pada pedoman Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, pengguna kendaraan listrik diinformasikan agar kondisi pengisian daya baterai atau state of charge (SoC) berada pada kisaran 30-50 persen saat kendaraan memasuki kapal.

Ketentuan tersebut diterapkan sebagai langkah mitigasi risiko selama pelayaran.

Selain itu, kendaraan listrik ditempatkan pada designated stowage area atau area khusus yang umumnya berada di bagian terbuka atau upper deck kapal sehingga memiliki ventilasi lebih baik dan lebih mudah dipantau petugas.

YANG LAINNYA