Viral Oknum Brimob Vs Kakek-kakek Perkara Spion, Adu Mulut Berujung Tonjok

Ferdian - Rabu, 27 Mei 2026 | 16:30 WIB

Foto ilustrasi Brimob bermotor

GridOto.com - Viral keributan antara Oknum anggota Brimob Polda Maluku, Briptu DP (28) dengan seorang kakek-kakek.

Akibat insiden ini, anggota Brimob tersebut dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku.

Laporan ini atas kasus dugaan penganiayaan, korbannya seorang kakek inisial SW (60).

“Dari informasi awal yang diperoleh, korban mengalami luka pada bagian hidung dan patah gigi depan bagian bawah,” kata Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, Senin (25/5/2026).

Melansir Tribunnews, kasus bermula saat mobil yang dikemudikan korban diduga bersenggolan dengan kaca spion kendaraan milik Briptu DP pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 01.30 WIT.

Tak terima kaca spionnya tersenggol, Briptu DP mengejar mobil korban dan memberhentikannya di depan Kantor OJK Maluku di Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Kemudian saat korban turun dari mobil, terjadi adu mulut yang berujung pada dugaan tindakan pemukulan.

Akibatnya, korban mengalami luka di bagian hidung dan satu buah gigi bagian bawah patah.

Baca Juga: Aksi Razia Berujung Kacau, Polisi Dibikin Mental Pemotor Tak Berhelm

Usai kejadian pemukulan tersebut, korban langsung melaporkan Briptu DP ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku.

Bidang Propam Polda Maluku berkoordinasi dengan Satuan Brimob Polda Maluku untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Briptu DP.

“Setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional dan transparan. Saat ini laporan yang telah diterima SPKT juga telah diteruskan ke Dit Reskrimum Polda Maluku guna proses klarifikasi dan penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Menurut Rositah, penyidik masih memeriksa korban, terlapor, serta sejumlah saksi untuk memastikan kronologi kejadian secara objektif.

Ia menegaskan, apabila dalam proses pemeriksaan Briptu DP terbukti melakukan pelanggaran pidana maupun kode etik, maka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran pidana maupun kode etik, maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu. Polda Maluku berkomitmen menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

Polda Maluku juga meminta masyarakat tetap mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.

“Polda Maluku membuka ruang pengawasan publik terhadap penanganan perkara ini dan memastikan seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel,” pungkasnya.

YANG LAINNYA