Bidang Propam Polda Maluku berkoordinasi dengan Satuan Brimob Polda Maluku untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Briptu DP.
“Setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional dan transparan. Saat ini laporan yang telah diterima SPKT juga telah diteruskan ke Dit Reskrimum Polda Maluku guna proses klarifikasi dan penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Menurut Rositah, penyidik masih memeriksa korban, terlapor, serta sejumlah saksi untuk memastikan kronologi kejadian secara objektif.
Ia menegaskan, apabila dalam proses pemeriksaan Briptu DP terbukti melakukan pelanggaran pidana maupun kode etik, maka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran pidana maupun kode etik, maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu. Polda Maluku berkomitmen menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Polda Maluku juga meminta masyarakat tetap mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.
“Polda Maluku membuka ruang pengawasan publik terhadap penanganan perkara ini dan memastikan seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel,” pungkasnya.