Update Biaya Resmi Buat Baru dan Perpanjang SIM A, Siapkan Uang Segini

Irsyaad W - Selasa, 26 Mei 2026 | 09:15 WIB

Perbedaan SIM A dan SIM A Umum

GridOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) A wajib dimiliki pengemudi mobil roda empat.

Oleh itu untuk yang belum memiliki bisa membuat baru, sedangkan yang sudah memilik wajib memperpanjang tiap 5 tahun sekali.

Lantas, berapa uang yang mesti disiapkan untuk buat baru dan perpanjang SIM A terbaru per April 2026?

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan, tarif resmi pembuatan SIM A mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Dalam penerbitan SIM di tahun 2026, biaya penerbitan SIM berdasarkan pada PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ucapnya, (24/5/26) melansir Kompas.com.

Untuk SIM A baru, biaya resminya sebesar Rp 120.000. Sementara tarif perpanjangan SIM A dikenakan Rp 80.000.

Prianggo juga menegaskan bahwa tarif penerbitan SIM berlaku secara nasional di seluruh Indonesia dan hingga saat ini belum mengalami kenaikan.

Baca Juga: Polisi Resmi Luncurkan SIM Digital, Kena Razia Bisa Tunjukkan Lewat Handphone

Bikin SIM ada Tes Psikologi

Namun, biaya tersebut hanya mencakup tarif resmi negara atau PNBP.

Faktanya, pemohon SIM juga perlu membayar sejumlah biaya tambahan lain yang tidak bisa dihindari saat proses pengurusan berlangsung.

Biaya tambahan tersebut meliputi tes kesehatan dan tes psikologi.

Tes kesehatan umumnya berkisar antara Rp 35.000 hingga Rp 75.000, tergantung fasilitas yang digunakan di lokasi pembuatan SIM.

Sementara itu, tes psikologi memiliki tarif yang sedikit lebih tinggi, yaitu sekitar Rp 60.000 hingga Rp 100.000.

Tes ini bertujuan untuk memastikan kondisi mental dan kesiapan pemohon dalam berkendara.

Ada juga biaya asuransi yang bersifat opsional, umumnya berada di kisaran Rp 30.000 hingga Rp 50.000.

Baca Juga: Praktis dan Anti Pemalsuan, Ini Kelebihan SIM Digital yang Akan Gantikan Kartu Fisik

Meski tidak wajib, banyak pemohon yang tetap mengambil opsi ini sebagai perlindungan tambahan.

Syarat pembuatan SIM baru diatur dalam Pasal 7 Perpol No. 2 Tahun 2023, meliputi usia, administrasi, kesehatan, dan kelulusan ujian, berikut detailnya:

- Mengisi formulir pendaftaran manual atau menunjukkan bukti pendaftaran elektronik
- Melampirkan fotokopi e-KTP
- Melakukan perekaman sidik jari
- Melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak (PNBP)

Sementara untuk perpanjangan SIM A, syarat yang perlu disiapkan antara lain:

- Membawa SIM A lama yang masih berlaku
- Melampirkan e-KTP asli dan fotokopi
- Menyerahkan surat keterangan sehat
- Melampirkan hasil tes psikologi
- Menunjukkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
- Membayar biaya perpanjangan SIM sesuai ketentuan yang berlaku

Perpanjangan SIM dapat dilakukan di Satpas, gerai SIM Keliling, maupun layanan SIM online sebelum masa berlaku habis.

YANG LAINNYA