GridOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) terbaru rencananya tidak cuma hadir dalam bentuk kartu fisik, tapi juga format digital yang bisa diakses langsung lewat ponsel.
Kehadiran SIM Digital jadi bagian dari langkah modernisasi pelayanan publik yang tengah dikembangkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk mempermudah masyarakat dalam berkendara maupun saat pemeriksaan di jalan.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo menjelaskan kalau digitalisasi SIM adalah bagian dari transformasi pelayanan publik berbasis teknologi yang sedang dikembangkan secara nasional.
“Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat dapat menyimpan dan menampilkan SIM dalam bentuk digital,” ujar Wibowo melansir Kompas.com (22/5/2026).
“Data yang tersedia mencakup identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, serta dilengkapi QR code untuk keperluan verifikasi oleh petugas di lapangan,” katanya.
Implementasi penuh SIM Digital nantinya membuat pengendara tak lagi wajib menunjukkan kartu fisik saat pemeriksaan lalu lintas.
Petugas cukup melakukan verifikasi melalui sistem terpusat Korlantas menggunakan SIM digital yang tersimpan di ponsel pengendara.
Baca Juga: Gak Ada Alasan Ketinggalan Saat Razia, Polri Resmikan SIM Digital
Dengan sistem ini, kartu SIM fisik nantinya hanya berfungsi sebagai dokumen cadangan yang cukup disimpan di rumah.
“Ke depan, keabsahan SIM akan bertumpu pada data di server, bukan semata pada kartu fisik. Ini akan meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pemeriksaan, serta meminimalkan potensi pemalsuan,” ucap Wibowo.