GridOto.com - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) kantor Kecamatan Parengan, kabupaten Tuban, Jawa Timur divonis pidana 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban, (5/5/26) lalu.
Hukuman itu atas penganiayaan yang dilakukannya terhadap 4 petugas SPBU di desa Parangbatu, Parengan, Tuban tanpa sebab 3 bulan lalu, atau tepatnya pada 7 Februari 2026.
Terpidana berinisial J (53) terbukti menjambak rambut dan memukul korban saat antre BBM.
Juru Bicara PN Tuban, Marcelino Gonzales Sedyanto Putro mengatakan, majelis hakim menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara kepada terdakwa dan putusan tersebut diterima oleh kedua belah pihak.
"Diputus delapan bulan. Sebelumnya permintaan JPU menuntut 1 tahun. Dari terdakwa menerima, kemudian jaksa juga menerima," ujarnya, (20/5/26) dilansir dari TribunJatim.
Menurut Marcelino, putusan majelis hakim telah mempertimbangkan prinsip keadilan, termasuk kondisi sosial dalam menjatuhkan hukuman.
Salah satu hal yang menjadi pertimbangan hakim ialah adanya perdamaian antara terdakwa dan para korban selama proses persidangan berlangsung.
Baca Juga: Oknum ASN Mirip Preman, Terekam CCTV Aniaya 4 Petugas SPBU Tanpa Sebab
"Putusan itu menurut hakim sudah mengakomodir prinsip-prinsip keadilan yang diatur di dalam undang-undang. Kemudian juga memikirkan aspek sosiologis terkait tinggi rendahnya hukuman tersebut," terangnya.
Ia menambahkan, meskipun proses hukum tetap berjalan, pendekatan hukum pidana saat ini tidak hanya menitikberatkan pada pembalasan, tetapi juga mengedepankan prinsip restoratif.
"Dengan adanya KUHP yang baru ini, sifat hukum pidana bukan lagi retaliation atau pembalasan, tetapi sudah mengedepankan prinsip-prinsip restoratif," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus penganiayaan ini bermula saat oknum staf pegawai kecamatan Parengan inisial J datang menggunakan mobil berwarna hitam ke SPBU di desa Parangbatu, Parengan, Tuban, (7/2/26).
Salah seorang korban berinisial FD mengatakan, peristiwa penganiayaan terhadap sejumlah karyawan SPBU tersebut terjadi sekira pukul 18.45 WIB, (7/2/26).
Saat itu, pelaku berinisial J mengemudikan mobil berwarna hitam dengan seorang penumpang hendak melakukan pengisian BBM di SPBU tersebut.
Mobil pelaku posisinya antre tepat berada di belakang pengendara motor matic yang sedang mengisi BBM.
Baca Juga: Jengkel Mobil Kena Cipratan Air, Pengemudi Aniaya Petugas SPBU Lalu Kabur
Saat mengantre tersebut, pelaku J turun dari mobil menghampiri korban FD yang sedang melayani pembeli dan menjambak rambut korban.
"Saat melayani pembeli, tiba-tiba pelaku menghampiri dan menjambak rambut saya, tanpa mengetahui apa penyebabnya," tutur FD, (9/2/26) mengutip Kompas.com.
Selain menganiaya FD, pelaku juga menyerang dengan pukulan terhadap rekan korban berinisial RW dan AN serta PS yang berusaha melerai aksi kekerasan tersebut.
"Melihat peristiwa itu, karyawan lainnya PS datang akan melerai. Tetapi, mereka pun menjadi korban amukan pelaku J yang memukul sebanyak dua kali hingga membuat PS terjatuh," ujarnya.
Akibat penganiayaan tersebut, korban sempat harus menjalani perawatan medis di rumah sakit dan belum bisa masuk kerja.
Sementara itu, para korban yang tidak terima atas perilaku ASN itu melaporkan kejadian itu ke Polsek Parengan untuk diproses hukum.
Kasus tersebut kemudian ditangani Satreskrim Polres Tuban hingga akhirnya berlanjut ke proses persidangan di PN Tuban.