GridOto.com - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) kantor Kecamatan Parengan, kabupaten Tuban, Jawa Timur divonis pidana 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban, (5/5/26) lalu.
Hukuman itu atas penganiayaan yang dilakukannya terhadap 4 petugas SPBU di desa Parangbatu, Parengan, Tuban tanpa sebab 3 bulan lalu, atau tepatnya pada 7 Februari 2026.
Terpidana berinisial J (53) terbukti menjambak rambut dan memukul korban saat antre BBM.
Juru Bicara PN Tuban, Marcelino Gonzales Sedyanto Putro mengatakan, majelis hakim menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara kepada terdakwa dan putusan tersebut diterima oleh kedua belah pihak.
"Diputus delapan bulan. Sebelumnya permintaan JPU menuntut 1 tahun. Dari terdakwa menerima, kemudian jaksa juga menerima," ujarnya, (20/5/26) dilansir dari TribunJatim.
Menurut Marcelino, putusan majelis hakim telah mempertimbangkan prinsip keadilan, termasuk kondisi sosial dalam menjatuhkan hukuman.
Salah satu hal yang menjadi pertimbangan hakim ialah adanya perdamaian antara terdakwa dan para korban selama proses persidangan berlangsung.
Baca Juga: Oknum ASN Mirip Preman, Terekam CCTV Aniaya 4 Petugas SPBU Tanpa Sebab
"Putusan itu menurut hakim sudah mengakomodir prinsip-prinsip keadilan yang diatur di dalam undang-undang. Kemudian juga memikirkan aspek sosiologis terkait tinggi rendahnya hukuman tersebut," terangnya.
Ia menambahkan, meskipun proses hukum tetap berjalan, pendekatan hukum pidana saat ini tidak hanya menitikberatkan pada pembalasan, tetapi juga mengedepankan prinsip restoratif.