"Dengan adanya KUHP yang baru ini, sifat hukum pidana bukan lagi retaliation atau pembalasan, tetapi sudah mengedepankan prinsip-prinsip restoratif," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus penganiayaan ini bermula saat oknum staf pegawai kecamatan Parengan inisial J datang menggunakan mobil berwarna hitam ke SPBU di desa Parangbatu, Parengan, Tuban, (7/2/26).
Salah seorang korban berinisial FD mengatakan, peristiwa penganiayaan terhadap sejumlah karyawan SPBU tersebut terjadi sekira pukul 18.45 WIB, (7/2/26).
Saat itu, pelaku berinisial J mengemudikan mobil berwarna hitam dengan seorang penumpang hendak melakukan pengisian BBM di SPBU tersebut.
Mobil pelaku posisinya antre tepat berada di belakang pengendara motor matic yang sedang mengisi BBM.
Baca Juga: Jengkel Mobil Kena Cipratan Air, Pengemudi Aniaya Petugas SPBU Lalu Kabur
Saat mengantre tersebut, pelaku J turun dari mobil menghampiri korban FD yang sedang melayani pembeli dan menjambak rambut korban.
"Saat melayani pembeli, tiba-tiba pelaku menghampiri dan menjambak rambut saya, tanpa mengetahui apa penyebabnya," tutur FD, (9/2/26) mengutip Kompas.com.
Selain menganiaya FD, pelaku juga menyerang dengan pukulan terhadap rekan korban berinisial RW dan AN serta PS yang berusaha melerai aksi kekerasan tersebut.
"Melihat peristiwa itu, karyawan lainnya PS datang akan melerai. Tetapi, mereka pun menjadi korban amukan pelaku J yang memukul sebanyak dua kali hingga membuat PS terjatuh," ujarnya.
Akibat penganiayaan tersebut, korban sempat harus menjalani perawatan medis di rumah sakit dan belum bisa masuk kerja.
Sementara itu, para korban yang tidak terima atas perilaku ASN itu melaporkan kejadian itu ke Polsek Parengan untuk diproses hukum.
Kasus tersebut kemudian ditangani Satreskrim Polres Tuban hingga akhirnya berlanjut ke proses persidangan di PN Tuban.