GridOto.com - Pedagang mobil dan moge bekas modal gede silakan merapat jika butuh unit antik.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan melelang sejumlah mobil mewah dan moge rampasan Kejaksaan RI.
Salah satu yang mencuri perhatian ialah Mercedes-Maybach S560 berpelat nomor S 4 TAN dengan balutan skotlet abu-abu hitam.
Mobil mewah tersebut diketahui tidak dilengkapi dokumen kepemilikan. Meski demikian, Maybach itu tetap dilelang dengan harga awal setengah miliar atau tepatnya Rp 561.193.200.
Peserta yang berminat diwajibkan menyetor uang jaminan sebesar Rp 58 juta paling lambat 18 Mei 2026, sementara batas akhir penawaran jatuh pada 19 Mei 2026 pukul 14.00 WIB.
Mercedes-Maybach S560 tersebut merupakan hasil sitaan dalam kasus mafia pembukaan akses judi online (judol) yang menyeret pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Selain Maybach, DJKN juga melelang sebuah McLaren 720S.
Sama seperti Maybach, mobil sport itu juga tidak memiliki bukti kepemilikan.
McLaren 720S tersebut dibuka dengan nilai lelang Rp 2.867.550.000.
Baca Juga: Info A1 Buat Pedagang Motor dan Mobil Bekas, 80 Kendaraan Pemkot Surabaya Siap Dilelang
Calon peserta lelang harus menyetor uang jaminan sebesar Rp 573 juta paling lambat 20 Mei 2026.
Adapun batas akhir penawaran dijadwalkan pada 21 Mei 2026 pukul 14.15 WIB.
Tak hanya mobil, DJKN turut menawarkan motor gede Kawasaki Z1000 tahun 2023 warna hijau.
Berbeda dari dua mobil sebelumnya, moge ini masih dilengkapi dokumen kepemilikan berupa BPKB No. U-0160660.
Kawasaki Z1000 tersebut dilelang dengan harga pembukaan Rp 252.363.400.
Peserta yang ingin mengikuti lelang wajib menyerahkan uang jaminan Rp 26 juta paling lambat 18 Mei 2026.
Proses lelang berlangsung hingga 19 Mei 2026 pukul 14.00 WIB.
Terkait kondisi lelang kendaraan sitaan, Lung Lung, pemilik bengkel Dokter Mobil, menyarankan calon pembeli untuk tidak hanya tergiur harga murah, terutama pada kendaraan tanpa dokumen lengkap.
"Kalau unit sitaan atau lelang, yang paling penting dicek itu kondisi mesin, kelistrikan, dan riwayat perawatannya. Jadi enggak cuma fokus lihat tampilan luar atau tergiur harga miring," ujar Lung Lung dikutip dari Kompas.com.
Ia juga menyarankan calon peserta memanfaatkan sesi aanwijzing untuk memeriksa kondisi kendaraan secara detail, termasuk memastikan tidak ada indikasi bekas banjir, kerusakan berat, atau modifikasi yang berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.
Bagi masyarakat yang ingin melihat langsung kondisi kendaraan sebelum lelang, DJKN bersama Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI akan menggelar aanwijzing pada 18 Mei 2026 pukul 12.00-17.00 WIB di kantor Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Jalan Kebagusan Raya No. 36, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.