GridOto.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung mulai mencairkan aset sitaan milik terpidana kasus penipuan investasi opsi biner, Doni Salmanan.
Hingga saat ini, total nilai hasil lelang dan penjualan langsung barang rampasan tersebut sudah mencapai Rp 13,4 miliar dan seluruhnya telah masuk ke kas negara.
Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Nurmajayani, menjelaskan kalau pelepasan aset dilakukan melalui dua metode, yakni lelang terbuka dan penjualan langsung sesuai aturan yang berlaku.
Ia menyebut sebagian besar barang rampasan sudah berhasil terjual setelah melalui proses penilaian oleh tim ahli.
Melansir Kompas.com, aset yang dilepas didominasi kendaraan mewah bernilai tinggi.
Di antaranya, Lamborghini Huracan Liberty Walk berwarna biru muda yang terjual Rp4,7 miliar, serta Porsche 911 Carrera 4S berwarna biru yang laku Rp1,9 miliar.
Selain itu, ada Kawasaki Ninja H2 berwarna kuning emas juga terjual dengan harga Rp436 juta.
Baca Juga: Ini Daftar Mobil dan Motor Mewah Doni Salmanan yang Laku Dilelang, Porsche Hingga Ninja H2
Tidak hanya kendaraan, satu unit rumah yang berlokasi di Kampung Ciburial, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, turut dilelang dan terjual seharga Rp 3,52 miliar.
Diketahui, Doni Salmanan sebelumnya tersandung kasus trading ilegal melalui aplikasi Quotex.
Ia kini telah memperoleh pembebasan bersyarat sejak Senin (6/4/2026), sebagaimana dikonfirmasi oleh Kakanwil Ditjenpas Jawa Barat, Kusnali.
Pembebasan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Meski begitu, Doni tetap memiliki kewajiban untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
Selama menjalani masa hukuman di Lapas Narkotika Kelas IIA Jelekong, Doni dinilai berkelakuan baik dan mendapatkan remisi dengan total pengurangan masa tahanan selama 13 bulan 105 hari.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR