Sebagian Masih Baru, Misteri Asal Usul 1.494 Motor Ilegal di Gudang Kebayoran Lama Terungkap dari Sini

Irsyaad W - Selasa, 12 Mei 2026 | 13:00 WIB

Barang bukti ribuan motor ilegal di gudang penadah Jalan Kemandoran VIII, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

GridOto.com - Gudang ribuan unit motor ilegal di Jalan Kemandoran VIII, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan digerebek Polisi.

Dalam penggerebekan itu ditemukan total 1.494 unit motor yang sebagian kondisinya masih baru.

Diketahui, gudang tersebut milik perusahaan PT Indobike 26 dan direkturnya berinisial WS telah ditetapkan tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto merinci, ada 957 unit motor dalam kondisi utuh dan 537 unit lainnya yang sudah dipereteli untuk siap diselundupkan ke luar negeri.

"Kendaraan-kendaraan ini berasal dari berbagai tindak pidana. Sebagian kendaraan juga dibongkar komponen-komponennya agar lebih mudah dikemas ataupun disamarkan,” tutur Budi dalam konferensi pers di TKP, (11/5/26) melansir Kompas.com.

Selanjutnya, motor baik yang utuh maupun sudah dipereteli siap diekspor ke benua Afrika, seperti Tahiti dan Togo.

Lebih lanjut, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin, menjelaskan tersangka diduga melakukan beberapa tindak pidana.

Mulai dari pemalsuan dokumen, penggelapan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), pidana penadahan, penggadaian jaminan fidusia, hingga penggunaan data pribadi secara melawan hukum.

Saat diperiksa, WS yang menjalankan banyak peran dalam praktik ini tidak dapat menunjukkan bukti kendaraan bermotor yang dia kuasai.

Baca Juga: Gudang Motor Curian di Ciracas Banyak Berisi Honda BeAT, Terbongkar Berkat Tawuran

Hanifah Salsabila/Kompas.com
Kondisi ribuan motor ilegal di gudang penyimpanan PT Indobike 26 Jalan Kemandoran VIII, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan ada yang utuh dan ada yang sudah dipereteli untuk diselundupkan ke benua Afrika

Setelah didalami lebih lanjut, diketahui WS menggunakan data dan identitas KTP orang lain untuk motor tersebut.

Identitas dari KTP masyarakat juga digunakan untuk mengaktifkan jaminan fidusia atau pinjaman melalui aplikasi.

"Ini masyarakat tidak bisa menggunakan data pribadinya kembali karena data tersebut bermasalah," tutur Iman.

Ketika kemudian masyarakat yang digunakan data pribadinya kemudian tidak melakukan pembayaran, akan bermasalah dengan adanya pencatatan kredit atau BI Checking.

Hal ini dapat berpotensi merugikan negara dalam hal pembayaran pajak, sebab motor itu kemudian diekspor ke luar negeri.

"Ini berpotensi dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp 177 miliar. Di mana itu adalah pembayaran pajak yang seharusnya diterima oleh negara dari penjualan kendaraan bermotor tersebut," ucap Iman.

Perusahaan penadahan ini sudah beroperasi sejak 2022 dan telah menjual 99.000 motor dengan keuntungan mencapai Rp 26 miliar.

Iman bilang, tindakan yang dilakukan perusahaan ini adalah jaringan penadahan ilegal yang akan ditelusuri lebih lanjut oleh kepolisian.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa 18 pegawai di perusahaan tersebut.

"Ini adalah bentuk jaringan sehingga kami terus melakukan pendalaman dan ada dugaan keterlibatan tersangka yang lainnya, baik itu dari penyedia kendaraannya, kemudian pengepulnya, maupun pengekspornya yang melakukan kegiatan ekspor kendaraan tersebut ke luar negeri," ujar Iman.

Lebih detail, misteri asal-usul ribuan motor ilegal tersebut diterangkan Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Noor Maghantara.

Baca Juga: Sindikat Penyelundupan Motor dan Mobil Bekas ke Timor Lester Terbongkar, Gudang di Klaten Raup Rp 50 Miliar

Hanifah Salsabila/Kompas.com
Berbagai motor mulai Honda Vario 160 sampai Yamaha Lexi 160 yang ada di gudang penadah PT Indobike 26 Jalan Kemandoran VIII, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

Ia mengatakan ribuan motor tersebut berasal dari berbagai sumber, mulai dari pengepul hingga dealer.

"Awalnya ada kendaraan itu, si penadah itu menerima dari pengepul, pengepul ini ada yang dari dealer, kemudian ada yang dari perorangan," ungkap Noor saat ditemui di lokasi, (11/5/26) mengutip Kompas.com.

Polisi menduga sebagian besar kendaraan tersebut berasal dari pengalihan kendaraan dengan jaminan fidusia.

Namun, penyidik masih mendalami apakah proses pengajuan fidusia dilakukan secara sah oleh pemilik data atau terdapat dugaan penyalahgunaan data pribadi.

Dari total kendaraan yang disita, sekitar 150 unit diketahui terdaftar menggunakan sejumlah identitas berbeda.

"Asal-usul kendaraannya sebagian diduga hasil dari pengalihan kendaraan yang memiliki jaminan fidusia. Tapi masih pendalaman sumbernya apakah pemilik data tersebut langsung yang mengajukan pembiayaan atau ilegal akses sehingga data orang tersebut digunakan untuk pinjaman," jelas Noor.

Kini WS dijerat dengan pasal 391 KUHP tentang pemalsuan, Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, Pasal 591 KUHP tentang penadahan, dan Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

WS juga dikenakan Pasal 35 dan 36 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, serta Pasal 65 Ayat (2) dan Pasal 67 Ayat (2) UU Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

YANG LAINNYA