Setelah didalami lebih lanjut, diketahui WS menggunakan data dan identitas KTP orang lain untuk motor tersebut.
Identitas dari KTP masyarakat juga digunakan untuk mengaktifkan jaminan fidusia atau pinjaman melalui aplikasi.
"Ini masyarakat tidak bisa menggunakan data pribadinya kembali karena data tersebut bermasalah," tutur Iman.
Ketika kemudian masyarakat yang digunakan data pribadinya kemudian tidak melakukan pembayaran, akan bermasalah dengan adanya pencatatan kredit atau BI Checking.
Hal ini dapat berpotensi merugikan negara dalam hal pembayaran pajak, sebab motor itu kemudian diekspor ke luar negeri.
"Ini berpotensi dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp 177 miliar. Di mana itu adalah pembayaran pajak yang seharusnya diterima oleh negara dari penjualan kendaraan bermotor tersebut," ucap Iman.
Perusahaan penadahan ini sudah beroperasi sejak 2022 dan telah menjual 99.000 motor dengan keuntungan mencapai Rp 26 miliar.
Iman bilang, tindakan yang dilakukan perusahaan ini adalah jaringan penadahan ilegal yang akan ditelusuri lebih lanjut oleh kepolisian.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa 18 pegawai di perusahaan tersebut.